Polsek Gunung Sindur Tindak Lanjuti Pelaku Jambret Yang Dihakimi Massa
Kedua pelaku saat di amankan di Mako Polsek Gn Sindur
CYBER88 | Bogor — Pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.40 wib Polsek Gunung Sindur Yanb mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait vidio viral yang beredar tentang pelaku jambret yang di hakimi massa di Ds Cibadung Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor.
Usai mendengar laporan warga, anggota piket jaga Polsek Gunung Sindur di pimpin Kanit Lantas Iptu Rudi Hartono. S.Sos, melaksanakan pengecekan ke TKP dimana Pelaku jambret diamankan oleh warga.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso,SH,.MH memaparkan bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.40 wib di Ds Cibadung Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, Polsek Gunung Sindur Yanb mendapatkan pelaku jambret sedang diamankan oleh massa dalam keadaan luka luka dikepala dan mulut, kemudian pawas dan piket mako langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Gn Sindur.
"Adapun identitas pelaku diketahui FA (24) warga Ds Kabasiran Kec.Parung Panjang Kab.Bogor, dan P (23) warga Ds. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab Bogor, identitas korban yang di jambret Sdri. Lili Apriliyanti (29), Beralamat di Jl Siliwangi Daya Gg Abiasa No 11 Pondok Benda Pamulang Tanggerang Selatan, bersama anak korban Aleena Naira Aleesha (5 thn )," jelas Kapolsek.
Dari hasil tindakan kepolisian sudah mengecek lokasi TKP dan mencari keterangan dari para saksi saksi yaitu Sdri Salja,warga Ds.Cibadung Kec.Gn. Sindur Kab. Bogor, dan Sdri Aspuri,
Warga Kp.Cibadung. Ds.cidokom Kec.Gunung Sindur Kab.bogor.
"Saat ini kedua pelaku dalam penanganan serta proses tindak lanjut pihak kepolisian Polsek gunung Sindur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses Hukum Penyidikan, setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Gunung Sindur." Ujar Kapolsek.


Komentar Via Facebook :