Asyik Berjudi Kala Ramadhan, 4 Pelaku Bermalam di Polsek Gadingrejo
CYBER88 | Pringsewu – Empat pria yang nekat berjudi saat Ramadan berhasil diringkus Kepolisian Resor Pringsewu. Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis (21/3) dini hari.
AKP. Nurul Haq, Kapolsek Gadingrejo pada Senin (25/3) menuturkan, pelaku perjudian yang terdiri dari 4 orang tersebut 3 di antaranya warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42), dan AY (54), juga seorang lagi warga Pekon Yogyakarta berinisial SN (59).
Para pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kejadian tersebut, Polisi berhasi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 set kartu remi, 1 buah meja kayu, dan uang tunai sejumlah 270.000 Rupiah.
Menurut keterangan Nurul, penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap dilakukan para pelaku. Kemudian keempatnya ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :