Soroti Netralitas ASN dan Pejabat Daerah di Jawa Barat, Pokja Sabaraya Sambangi KASN

Soroti Netralitas ASN dan Pejabat Daerah di Jawa Barat, Pokja Sabaraya Sambangi KASN

CYBER88 | Jakarta - Jelang Pilkada 2024 di Jawa Barat ada realita politik yang cukup panas dan menjadi sorotan di kalangan Pemerhati dan Masyarakat luas, terutama menyangkut netralitas ASN dan dugaan penyalahgunaan wewenang dari para Pejabat daerah.

Padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah PP no 42 tahun 2024 bahwa Aparatur Sipil Negara(ASN) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dikenakannya sangsi. 

Untuk itulah kami dari Organisasi Kelompok Kerja Selatan Bekasi Raya(Pokja Sabaraya) menyampaikan aspirasi ke Kantor Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai dugaan bobroknya netralitas ASN dan Pejabat daerah di Jawa Barat, kata Endang Kosasih selaku Ketua Pokja Sabaraya, rabu(22/03). 

Dengan ditemukannya beberapa Pejabat daerah yang maju sebagai kontestan di Pilkada 2024 dan belum mengundurkan diri dari jabatannya maka kami meminta ketegasan sangsi dari Menteri Dalam Negeri terkait adanya dugaan Abuse of power, tegas Endang. 

Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada Pj Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024 dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada 16 Mei 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Pj Kepala Daerah yang maju Pilkada 2024 wajib mundur pada 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon. 

SK tersebut menyatakan, Pj kepala daerah tidak hanya mundur sebagai Pj, mereka yang berkontestasi di Pilkada juga harus menanggalkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020, tegas Endang. 

Saat ini ada beberapa pejabat yang berada dalam lingkup ASN di wilayah Jawa Barat antara lain Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Sekda Kota Depok Dr. H. Eman Suherman, MM, Kabag Kesra di Bandung Barat,Hasanudin dan beberapa wilayah lainnya. 

Harapan Kami kepada pihak KASN serta Menteri dalam Negeri untuk menjawab surat kami dan memberikan klarifikasi serta bertindak tegas sesuai amanat UU dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pungkas Endang. 
(Redaksi)

Komentar Via Facebook :