Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Batam Sentuh Angka 44 Milliar.
CYBER88 | BATAM - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam mencatat telah menyelesaikan 620 permohonan pengurusan persetujuan bangunan dan gedung (PBG) pada tahun 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Prasarana Bangunan dan Gedung usai diwawancarai oleh awak media ini, Kamis (01/08/24).
Dari 620 permohonan tersebut (PBG, red) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam setidaknya telah menerima retribusi pengurusan PBG mencapai angka Rp. 44 Milliar rupiah.
Di tahun 2024 ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berharap agar terjadi peningkatan pendapatan retribusi dibandingkan 2023 lalu. Dimana pada tahun lalu pihaknya menargetkan pendapatan retribusi mencapai 50 Milliar rupiah.
Untuk mendukung hal tersebut, haruslah didukung oleh iklim administrasi yang baik dan cepat.
Bahkan pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin bertanya terkait administrasi PBG.
"Kita membuka layanan konsultasi bagi warga kota Batam yang ingin menyakan SOP untuk proses perijinan PBG" ungkap salah satu warga bernama Abun.
Beliau mengungkapkan pengalamannya saat mengurus perijinan PBG di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Mereka membantu dan memberikan arahan buat kita dalam proses perijinan yang benar" jelasnya.
Disamping itu, proses perijinan yang berbasis online dinilai meningkatkan efesiensi waktu dan operasional pada saat mengurus ijin tersebut.
Tentu saja, untuk urusan administrasi hingga diterbitkan PBG oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tidak dikenakan biaya apapun.
"Sudah pernah mengurus dan gratis, dan tentu saja mengurus ijin ini tidak bisa dilayani bila tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan" tegasnya menutup.
Komentar Via Facebook :