GMNI Sukabumi Raya Lakukan Lapdu Terkait Persoalan di RSUD SYAMSUDIN
CYBER88| Sukabumi,-- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sukabumi Raya melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kepolisian Resort Kota Sukabumi terkait permasalahan di RSUD SYAMSUDIN SH Kota Sukabumi.
Aris Gunawan, Ketua GMNI Sukabumi Raya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.is, Rabu, (7/8) menjelaskan bahwa berdasarkan temuan BPK RI yang telah melakukan audit penggunaan anggaran BLUD UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H tahun 2023 diduga merugikan Negara sebesar 9,1 M.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan bukti surat instruksi direktur UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H NOMOR:
445/11/UM-RSU/2024 Tentang Tindak Lanjut BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 untuk pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan posisi jabatan yang diterima selama
bulan januari s/d desember yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2024.
"Berdasarkan bukti surat yang kami dapatkan dari salah satu karyawan RSUD R. SYAMSUDIN S.H, NOMOR: 445/55/UM-RSU/2024 perihal undangan sosialisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2024, serta berdasarkan release yang beredar di media massa perihal jawaban audiensi yang dilakukan oleh DPC GMNI Sukabumi Raya pada tanggal 16 Juli 2024 yang dimana terdapat narasi, inisial E (kepala inspektorat) menyebut, BPK meminta RS Bunut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 9,1 miliar. Sebanyak Rp 7,9 miliar,"
Diantaranya berasal dari pembayaran ganda tunjangan jabatan, sisanya Rp 1,2 miliar berasal dari temuan lain termasuk pembayaran insentif ganda ke eks Dirut RSUD Bunut (sekitar Rp 975 juta)". Ungkap Aris
Akan tetapi bukan berati hari ini proses pengembalian ke kas BLUD itu selesai membayar dan melunasi saja, namun secara ketentuan dan cacat hukumnya pun juga harus diproses," Tandas Aris melanjutkan.
Aris juga menjelaskan bahwa LAPDU ini bertujuan karena untuk menilai apa adanya dugaan-dugaan yang hasil pengkajian pihaknya di dalam sistem birokrasi BLUD RSUD SYAMSUDIN SH Kota Sukabumi.
"Berikut Dugaan-dugaan kami :
Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (DS).
Kami menduga adanya praktik KOLUSI antara pejabat pengelola, pengawas dan pemilik BLUD UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Walikota periode 2018-2023) karena adanya pembiaran terbitnya surat Keputusan yang merugikan Negara dan cacat secara hukum;
Kami menduga adanya praktik Pencucian Uang (Money Laundry) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (DS), Ketua Dewan Pengawas (Reni Rosyidah Muthmainnah) dan walikota periode 2018-2023 (Achmad Fahmi).
Bahwa berdasarkan temuan dan dugaan ini kami menginginkan segera ditindak lanjuti sehingga sampai tercapainya keadilan bagi Masyarakat yang dirugikan.
Dasar hukum nya jelas terkait dugaan dugaan ini :
1. Pasal 1 Butir 25 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2. Pasal 2 dan/atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
3. Pasal 17, 18, 19 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pemberian LAPDU ini pun kami didampingi oleh bidang hukum dan HAM DPC GMNI Sukabumi Raya serta sebagai Kuasa Hukum sekaligus dengan nama kantor hukum nya Ari Khalid Abdillah harahap S.H .
Ini sebagai bentuk controling sosial kami sebagai mahasiswa dan masyarakat yang sadar hukum agar pihak aparat penegak hukum segera memproses adanya dugaan-dugaan ini, sehingga tercapainya keadilan bagi masyarakat dan lingkungan pemerintah yang bersih dari korupsi," Bebernya. (*)
Komentar Via Facebook :