Pelaku Cabul Belum Ditangkap, Gemafuru Minta DPRD Maluku Fasilitasi Jumpai Kapolda

Pelaku Cabul Belum Ditangkap, Gemafuru Minta DPRD Maluku Fasilitasi Jumpai Kapolda

CYBER88 | Ambon- Desakan agar pelaku pencabulan anak dibawah umur yang juga mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobafu alias RMM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) segera ditangkap terus diminta masyarakat.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam serikat Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) adalah pihak yang ikut mendesak hal itu. Mereka bahkan mendatangi wakil rakyat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Rabu (7/8/24).

Gemafuru mendesak DPRD memberikan penjelasan soal belum ditangkapnya RMM, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang saat ini ditangani penyidik ​​Polda Maluku, serta memfasilitasi agar bertemu Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.

Diketahui, RMM telah masuk dalam DPO oleh Polda Maluku sejak 18 Desember 2023 lalu. Dia hingga kini belum ditangkap.

“Kami menuntut DPRD Maluku untuk memfasilitasi perjumpaan kami dengan Kapolda guna menangani penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani penyidik ​​Polda Maluku,” teriak Korlap, Richard Kariuw.

Menurutnya, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi, karena ketimpangan hubungan kuasa atau gender yang berdampak terhadap penderitaan psikologis atau fisik .

Hal itu juga dijabarkan dalam pasal 4 ayat 2 huruf c bahwa persetubuhan terhadap anak perbuatan cabul terhadap anak, dan eksploitasi seksual terhadap anak sebagai bentuk Tindak Pidana Kekerasana seksual.

Bahwa anak yang menjadi korban mendengarkan secara seksual/kekerasan seksual memiliki hak memberikan bersifat wajib sebagaimana diatur dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan anak Dan merujuk pada pasal 59 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Perempuan butuh pelukan kasih bukan tusukan nafsu, karena tubuh perempuan adalah tempat sembahyang bukan barang untuk dipegang-pegang. Perempuan adalah ibu dari keadilan yang dilahirkan atas dasar cinta. Untuk itu diharakan DPRD Maluku harus responsif dalam memperhatikan kejahatan seksual di Maluku,” tegasnya.

Usai berorasi, masa aksi langsung ditemui Saodah Tethol, Wakil Ketua komisi 3 DPRD Maluku.

“Memang banyak anggota DPRD yang tidak berada di tempatnya karena ada tugas yang memang tidak bisa ditinggalkan, bukan berarti mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka,” kata Saodah.

Dia mengaku akan memfasilitasi keinginan Gemafuru untuk menyuarakan tuntutan mereka.

“Saya akan memfasilitasi keinginan adik-adik sekalian ke Komisi 1 DPRD Maluku untuk mengundang Kapolda Maluku duduk bersama membahas masalah memahami seksi dengan korban dibawah umur tersebut,” ungkapya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi memang sudah sejak 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih mempelajari ilmu di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku.

Kronologis peristiwa ini, berawal saat terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan ke Piru. Saat itu melaporkan penyelamatan korban dengan mobil. Kemudian mereka menuju ke Piru.

Dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian dilaporkan memberi sebatang rokok untuk korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual.

Namun saat menghisap rokok yang diberikan, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban itu, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD SBB. Terlapor mencari lokasi yang sunyi.

Kemudian terlapor melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban. Bagian-bagian sensitif korban digerayangi terlapor. Tak puas, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Di dalam mobil tersebut, terlapor menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, lalu melaporkan kemudian memotret tubuh korban dalam keadaan telanjang. Ini dijadikan senjata bagi lapor. Dia mengancam agar korban tidak boleh melakukan perbuatannya itu.

RMM mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik. Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Diduga korban selalu mendapat ancaman dari terlapor. (Silvia)

Komentar Via Facebook :