Primer, Kejari Inhu Sunting Gelang Detection Kit Terhadap Tahanan Kota
CYBER88 | INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) untuk pertama kalinya Melakukan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota. pemasangan Gelang Detection Kit tersebut dilakukan kepada Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Atizudin Lahagu.
Kajari Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Muhammad Ulinnuha, S.H. menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri hulu telah menerima Penyerahaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atasnama Atizudin Lahagu dimana diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana dari Polsek Pasir Penyu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia,S.H Selaku jaksa penuntut Umum Dalam Perkara ini, ujar Ulinnuha Rabu (14/08/24).
Masih kata Pastel, Pada Tahap Penyidikan terhadap Tersangka Tidak dilakukan Penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II JPU melakukan Penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan Kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.
Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum Serta akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa Yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Alat / Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi,A.Md Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Ulinnuha menjelaskan, Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktifitas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terang Muhammad Ulinnuha SH.
Komentar Via Facebook :