Imam AL-Ghozali Hide Wulakada,Resmi Menyandang Gelar Doktor Dari Fakultas Hukum UNS
CYBER88 | Klaten — Imam Al-Ghozali Hide Wulakada, sukses meraih gelar Doktor, dengan predikat Cumlaude, IPK 3,89, dari Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Selasa (27-8-2024).
Gelar itu berhak disandang, setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Dekonstruksi Partai Politik Dalam Pandangan Filsafat Hukum”, di hadapan 8 Tim Penguji, dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor, Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Fakultas Hukum, UNS, yang digelar di ruang Amik Sumindriatmi, Gedung III, Fakultas Hukum UNS, Jalan Ir. Sutami No. 36, Jebres, Surakarta.
Dalam Ujian Terbuka yang dipimpin Ketua Tim Penguji yang juga Pembimbing I, Prof.Dr. I Gusti Ayu Ketut R.H, SH., MM, mempersilahkan Imam Al-Ghozali Hide Wulakada, untuk menuju podium untuk membacakan sekaligus mempertahankan disertasinya.
Dihadapan Tim Penguji Imam Al-Ghozali Hide Wulakada, dengan gamblang membacakan ringkasan Disertasinya di hadapan Tim penguji. Momentum itu juga dihadiri puluhan tamu undangan dari berbagai profesi, dan lembaga atau instansi.
Satu persatu Tim penguji bertanya terkait disertasi yang dibuat. Disesi ini Imam Al-Ghozali Hide Wulakada, harus menjawab jelas dengan waktu yang ditentukan.
Tim Penguji sendiri yakni Prof Dr. I Gusti Ayu Ketut Fahmi Handayani SH, MM, Prof.Dr. Hartiwiningsih, SH., M.Hum, Prof. Dr. Retno Mawarinii S, SH., M.Hum, Prof.Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH., M.Hum, Dr. Djatmoko Anom Husodo, SH. MH, Dr. Hari Purwadi., SH., Mum, Dr. Agus Riyanto, SH,. S.Ag, M.Ag, dan Dr. Muhammad Rustamajii, SH., MH
Semua pertanyaan Tim penguji dengan cerdas berhasil dijawab dengan lugas dan benar. Selain Tim penguji peserta Ujian Terbuka juga bisa bertanya terkait disertasi yang dibawakan.
Setelah sekitar 1 jam lebih, Ujian Terbuka Promosi Doktor oleh Imam Al-Ghozali Hide Wulakada di skor untuk memberikan kesempatan kepada Tim Penguji guna menentukan hasil Ujian Terbuka.
Dari hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor yang dibacakan Prof.Dr. I Gusti Ayu Ketut R.H, SH., MH, menyatakan Imam Al-Ghozali Hide Wulakada, lulus dengan predikat Cumlaude atau dengan pujian, dan IPK 3,89. Selain itu Imam Al-Ghozali Hide Wulakada, resmi menyandang gelar Doktor nomor 1087 UNS dan Doktor nomor 263 dari Program Studi S3 Ilmu Hukum UNS. Tepuk tangan membahana ldari peserta atau undangan yang memenuhi ruang tempat digelarnya Ujian Terbuka.
Usai berakhirnya Ujian Terbuka mulai dari Tim penguji hingga peserta undangan menyalami Imam Al-Ghozali Hide Wulakada, sebagai ucapan selamat dan berbahagia atas gelar prestisius yang baru saja disandang.
Disela sela acara kepada awak media beliau menyampaikan "saya merasa bahagia dengan pencapaian ini,tapi saya merasa masih banyak kekurangan sehingga harus ada ikhtiar untuk terus belajar dan mengkaji. Secara keilmuan masih banyak kekurangan jadi harus terus belajar dan mencari kekurangan tersebut, karena sebagai dosen saya harus terus memenuhi keilmuan saya untuk dapat mencapai target yang diinginkan,"ujarnya.
Beliau juga sedikit menyampaikan disertasinya bahwa Penyelenggaraan Pemilu tanpa Partai Politik itu pada akhirnya melahirkan Dewan Perwakilan Rakyat itu murni dipilih oleh rakyat melalui calon tetap dari mekanisme rekrutmen terbuka dan ujian/ seleksi terbuka, sehingga menjadi wujud kedaulatan rakyat. Demikian juga MPR merupakan utusan Daerah/wilayah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme rekrutmen terbuka,tes /seleksi, sehingga menjadi wujud kedaulatan wilayah. Jadi pada akhirnya system Perlamen yang saya lahirkan dari penelitian ini adalah " Pure of Bikameralisme" atau bicameral murni karena hanya ada rakyat sebagai personal dan rakyat sebagai wilayah di Perlamen, di sana tidak ada pihak ketiga bernama Partai politik,"ucapnya.
Beliau juga menambahkan "Kekwatiran bahwa terjadi problem Perlamen tanpa Partai politık bisa jadi seperti omongan ada hantu, padahal hantu itu juga dibuatnya sendiri berikut. Jadi disertasi ini memeberikan catatan akhir dengan argumentasi filsafat dan teori tiga hal penting yaitu: [1] Dewan Perwakilan Rakyat tanpa fraksi Partai politik karena terbukti fungsi formilnya tidak ada, sesuai infografi proses pembuatan UU tidak menyebutkan nama peran fraksi Partai politik. [2] Resiko unstabilitas politik di Perlamen terjadi karena "Kepentingan Ganda" adanya tarik menarik kepentingan antara Partai politik bukan kepentingan tunggal rakyat; kepentingan Partai dan relasi elite Vs kepentingan rakyat [3] Pemilu bukan berbasis mobilisasi tetapi berbasis examination. [4] Perubahan sistem Perlamen Indonesia menjadi purr of bicameralism,"imbuhnya.
Komentar Via Facebook :