Papan Proyek Renovasi RPH Cideres Majalengka, Ko Dipasang di Ruangan?

Papan Proyek Renovasi RPH Cideres Majalengka, Ko Dipasang di Ruangan?

CYBER88 | Majalengka, -- Dalam konteks pembangunan infrastruktur, keterbukaan informasi memiliki peran penting sebagai bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Melalui keterbukaan informasi, pihak yang membutuhkan informasi terkait proyek pembangunan infrastruktur dapat memperoleh akses yang jelas dan transparan terhadap informasi tersebut. Hal ini tidak hanya memenuhi kebutuhan individu atau kelompok yang memperoleh pelayanan publik, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Namun, dalam proyek Pemeliharaan dan Renovasi Bangunan Gedung Rumah Potong Hewan (RPH) Bojong Cideres Majalengka yang berada di Kecamatan Dawuan yang sudah berjalan hampir satu bulanan, Papan informasi hanya disimpan di  sebuah ruangan dalam kawasan RPH tersebut. Itu diketahui saat awak media Cyber88 melakukan penelusuran dikawasan proyek tersebut. Padahal semestinya papan informasi proyek tersebut dipasang dilokasi yang dapat dilihat oleh publik.

Tak heran jika hal tersebut memicu kecurigaan masyarakat yang mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan. Seperti diungkapkan oleh salah satu warga sekitar sebelum awak media Cyber88 melakukan penelusuran dilokasi proyek tersebut yang mengatakan bahwa dirinya menduga ada sesuatu yang dirahasiahkan lantaran tak pernah melihat adanya papan informasi proyek yang dapat dilihat oleh umum.  

Oleh karenanya, sebagai masyarakat, pria yang tak mau disebut namanya itu ingin mengetahui berapa Anggarannya?, dari mana sumber dana nya? dan siapa kontraktornya?

“Saya melihat proyek sudah berjalan kurang lebih dari 1 bulan, namun tak memasang Papan informasi sehigga kami tak mengetahui anmggarannya berapa, sumber dananya dari mana dan siapa pelaksananya,” Kata Warga itu, Rabu (20/8/2024).


Menurut salah satu pekerja yang katanya sudah bekerja disana hampir satu bulan, papan proyek tersebut sebelumnya dipasang. Namun, sekarang dia tidak tau ada dimana papan proyek itu.

“Papan informasi dulu mah ada namun sekarang gak tau kemana," Katanya saat ditemui Cyber88.

Ditanya siapa pelaksananya dia mengaku tidak tahu. Begitupun mandornya meski sudah bekerja cukup lama.

Sementara itu, Ade staf UPT dinas peternakan dan perikanan membenarkan kalau proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Namun terkait siapa pelaksananya dia mengaku tak mengetahuinya dan memita awak media untuk menanyakan pada Erwin selaku Kepala UPT.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga artikel ini ditayangkan, Erwin belum merespon.

Menyiakpi hal ini, YM salah satu warga lainnya menyampaikan bahwa bagi siapapun itu pemborongnya, sebelum pelaksanaan pemasangnya papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan. Sebab,  sambung dia, jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

 "Proyek pemerintah itu harus memasang papan informasi pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah agar masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor,” Ujarnya.

Soal harus adanya pengawasan dari pihak pengawas dan konsultan YM punmenegaskan kalau itu merupakan hal yang wajib supaya hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah. (Tatang)

Komentar Via Facebook :