Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Seorang Suami Dilaporkan Istri Ke Pihak Berwajib
CYBER88 | GARUT - Seorang pria bernama Aji Pangestu warga Kampung Pangkalan, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka parah di seluruh tubuhnya, selasa (17/09/2024).
Menurut keterangan dari pihak korban, bahwa awalnya terjadi cekcok antara suami dan istri pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pangkalan, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,
Istri Aji Pangestu yang bernama Aprilia menanyakan keberadaan motor yang sering Aprilia pakai untuk berangkat kerja, tetapi suami malah marah dan memukul bagian pipi istri sebelah kiri menggunakan kepalan tangan serta menjambak rambut, kemudian menendang bagian punggung lalu mendorong sampai terjatuh.
"Kan itu motor saya (Aprilia/istri) dan saya mau berangkat kerja, tetapi sama si Aji Pangestu (suami) di simpan di temannya, saat itu saya menanyakan motor dan menyuruh ambil motor tersebut, tapi malah marah marah, pertama nampar pipi, kedua nendang punggung 2 kali terus rambut di jambak, tas di ancurin," ungkapnya pada media pada Rabu (18/09/2024).
Akibat dari kejadian kekerasan suami terhadap istri tersebut, istri mengalami luka lebam/memar dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Dr. Slamet untuk dilakukan pengobatan.
Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut ke Polres Garut.
Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/365 / LX 2024I/SPKT POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 September 2024.
Pihak keluarga korban meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak pelaku dengan seadil adilnya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
"Tindak kekerasaan dalam rumah tangga tersebut terjadi bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali di lakukan Aji Pangestu terhadap istrinya," ungkap pihak keluarga korban. (Andi)
Komentar Via Facebook :