Ketua Aliansi Strategi Pasal 65 Minta SK Pelantikan Dekan UMRAH Dicabut
CYBER88 | Tanjung Pinang - Ketua Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP 65) Yuda didampingi sejumlah mahasiswa, menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi di lingkungan UMRAH Kelurahan Dompak ,Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Dalam keterangan Persnya, memaparkan.
”Kami meminta dan menuntut kepada Rektor UMRAH untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
Melantik Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024- 2028, “ujar Yudha kepada sejumlah wartawan (19/9/2024).
Ditambahkannya, “Didasari pada tahapan Rektor menggunakan perkakas kuasa yang dimiliknya, yaitu dengan tetap melantik Dekan FISIP Sayed Fauzan Riyadi dan Dekan FIKP Dony Apdilah yang secara kumulatif nilai akhir lebih rendah dari pesaingnya. Yaitu, Bismar Arianto dan Muzahar,“ katanya.
Efek dari tindakan pelantikan itu, lanjutnya. Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik mengadakan rapat pada 18 September 2024, dan menghasilkan sikap:
1). Menolak Pelantikan dan Pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi, IMAS sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024- 2028.
2). Melantik saudara Dr. Bismar Arianto, M. SI sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024-2028 (P4).
Pasal 65 Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g.Rektor dalam beberapa pertemuan tatap muka dan yang tertulis dalam surat kabar memberikan pendapat beserta Wakil Rektor III berkaitan Pasal 65 Satuta Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan senat Fakultas :
1. Mempertanyakan skala penilaian yang telah diberikan oleh anggota senat fakultas dirasa sangat bias subyektif.
2. Menafsirkan kata “memilih” sebagai wilayah prerogratif, sehingga dapat mengangkat dengan mengabaikan pertimbangan yang telah dipersiapkan oleh anggota senat fakultas.
3. Saya kira juga perlu kebijakan Bersama.Pasal itu sudah jelas. Kecuali bunyinya, Rektor melantik peringkat atau yang memiliki skor tertinggi.
4. Terkait tiga hal yang diutarakan oleh Rektor dan Wakil Rektor III terhadap pasal 65, sangat jelas melakukan pemotongan kata-kata yang seolah-olah tiap kata yang tersusun berdiri sendiri. Sehingga, mengabaikan fungsi “dan” yang berfungsi sebagai konjungsi. Yaitu, yang menyatukan kata atau kalimat yang mendahuluinya dan mengikutinya. Sekligus “dan” merupakan gabungan dari beberapa kata sebagai akibat dan tergantung pada konteks penggunaanya.
Sehingga “memilih” tidaklah sebagai wilayah prerogratif rector, jika ia menjadi wilayah prerogratif maka pada tahap pemberian pertimbangan tidak perlu anggota senat memberikan pertimbangan terhadap indicator: Visi, Misi dan Program kerjanya. Dan disertai dengan skala pula.
Demikian halnya dengan mempertanyakan pemberian penilaian yang rendah terhadap calon tertentu. Artinya, Rektor beserta Wakil Rector mengabaikan lampiran II peraturan Rektor UMRAH nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Organisasi di bawah Rektor.
“Jika nilai tertinggi tidak diperlukan sebagimana disampaikan Wakil Rektor, untuk apa Rector bersusah payah mengeluarkan peraturan yang memuat angka-angka dan memuat total nilai akhir dari masing- masing indikator, “ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Bismar. Dalam hal ini Rektor telah melanggar sebuah pasal Statuta. Pasal 65 dalam statuta dan pasal 16 terkait mekanisme pemilihan jabatan di bawah Rektor UMRAH.
Bukan hanya itu. Rektor menggunakan standar ganda. Kenapa dari 5 Fakultas ada dua Fakultas dengan nilai tertinggi dilantik dan dua fakultas tertinggi tidak Lantik. Objektivitas apa yang digunakan oleh Rektor.
Seharusnya, Rektor mengunakan variabel standar yang sama untuk semua calon yang berkompetisi pemilihan Dekan di Umrah. ”Kami hadir disini bukan semangat untuk nak menjadi dekan, tidak. Tapi kami hadir disini untuk menjaga idealisme**
Komentar Via Facebook :