Gakum KLHK Diminta Tindak Tegas Usaha Peron Sawit dalam Kawasan Hutan TNTN
CYBER88 I PELALAWAN - Maraknya usaha praktik Peron yaitu bisnis penampung tandan buah segar (TBS) di dalam kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo, khususnya di wilayah Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan ,Ukui Kabupaten Pelalawan Riau. Bahkan pengusaha peron dari luar Kabupaten Pelalawan membuka usahanya secara illegal, hal ini harus ditindak secara hukum karena bertentangan dengan undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Demikian ungkap Ganda Mora selaku Ketua Yayasan Salamba Riau kepada cyber88.co.id, menanggapi, bebasnya usaha Peron nyuk menampung buah illegal untuk diangkut ke daerah Kuantan dan Peranap. Yang ironisnya buah kelapa sawit dari kawasan hutan disebut-sebut juga terkadang diangkut ke sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di kabupaten Pelalawan.
"Praktek berusaha bisnis dalam kawasan hutan TNTN , jelas menyalahi aturan, dan telah melanggar unsur Pidana Lingkungan. Tapi kenapa pihak terkait seakan tutup mata dalam persoalan ini," demikian ungkap Ganda Mora penuh tanya, Jum'at (20/09).
Terkait persoalan PKS yang menerima TBS dari kawasan hutan TNTN, menurut pemerhati Lingkungan ini, bahwa bila pihak PKS ada benar menampung TBS hasil dari kawasan hutan, diminta ijinnya harus dicabut.
"Kita juga minta pihak Pabrik Kelapa Sawit tidak menerima TBS dari TNTN Tesso Nilo, sebab kalau mereka menerima TBS dari areal konsesi hutan lindung artinya mereka bekerja sama untuk menghacurkan Hutan negara tersebut.," kata Ganda.
"Untuk itu kami akan mendesak instasi terkait untuk mencabut ijin PKS bila menerima TBS dari kawasan Hutan, kita laporkan semua PKS yang menerima TBS dari TNTN , sebab bisa di pidana, termasuk Veron yang berdiri tegak dan menampung TBS di TNTN sangat meresahkan, akibat ketidak berdayaan Balai TNTN yang cukup hanya penonton dan melakukan pembiaran sepanjang masa," sambungnya.
Selain itu Yayasan Salamba juga akan melaporkan pihan Bank BRI yang memberikan pinjaman lunak ataupun KUR bagi pihak yang alih fungsikan TNTN sebagai modal untuk merambah hutan.
" Kita a laporkan ke Kabareskrim agar di lidik dasar apa mereka memberikan pinjaman sebab pinjaman tanpa agunan yang legal di kawasan hutan lindung juga sebagai upaya kerja sama merusak Kawasan Hutan Lindung," jelas Ketua Yayasan Salamba Riau.*
Komentar Via Facebook :