Gakum KLHK Diminta Tindak Tegas Usaha Peron Sawit  dalam Kawasan Hutan TNTN 

Gakum KLHK Diminta Tindak Tegas Usaha Peron Sawit  dalam Kawasan Hutan TNTN 

Peron penampung tandan buah segar (TBS) dari dalam kawasan Hutan  Lindung Taman Nasional Tesso Nilo (foto Istw)

CYBER88 I PELALAWAN - Maraknya usaha praktik Peron yaitu bisnis penampung tandan buah segar (TBS) di dalam kawasan Hutan  Lindung Taman Nasional Tesso Nilo, khususnya di wilayah Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan ,Ukui Kabupaten Pelalawan Riau. Bahkan pengusaha peron dari luar Kabupaten Pelalawan membuka usahanya secara illegal, hal ini harus ditindak secara hukum karena bertentangan dengan undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Demikian ungkap Ganda Mora selaku Ketua Yayasan Salamba Riau kepada cyber88.co.id, menanggapi, bebasnya usaha Peron nyuk menampung buah illegal untuk diangkut ke daerah Kuantan dan Peranap. Yang ironisnya buah kelapa sawit dari kawasan hutan  disebut-sebut juga terkadang diangkut ke sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di kabupaten Pelalawan. 

"Praktek  berusaha bisnis dalam kawasan hutan TNTN , jelas menyalahi aturan, dan telah melanggar  unsur Pidana Lingkungan. Tapi kenapa pihak terkait seakan tutup mata dalam  persoalan ini,"  demikian ungkap Ganda Mora penuh tanya, Jum'at (20/09).

Terkait persoalan PKS yang menerima TBS dari kawasan hutan TNTN, menurut pemerhati Lingkungan ini, bahwa bila  pihak PKS ada  benar menampung TBS  hasil dari  kawasan hutan, diminta  ijinnya  harus dicabut.

"Kita juga minta pihak Pabrik Kelapa Sawit tidak menerima TBS dari TNTN Tesso Nilo, sebab kalau mereka menerima TBS  dari areal konsesi hutan lindung artinya mereka bekerja sama untuk menghacurkan Hutan negara tersebut.," kata Ganda.

"Untuk itu kami akan mendesak instasi terkait untuk mencabut ijin PKS bila menerima TBS dari kawasan Hutan, kita laporkan semua PKS yang menerima TBS dari TNTN , sebab bisa di pidana, termasuk Veron yang berdiri tegak dan menampung TBS di TNTN sangat meresahkan, akibat ketidak berdayaan Balai TNTN yang cukup hanya penonton dan melakukan pembiaran sepanjang masa," sambungnya.

Selain itu Yayasan Salamba  juga akan melaporkan pihan Bank BRI yang memberikan pinjaman lunak ataupun KUR bagi pihak yang alih fungsikan TNTN sebagai modal untuk merambah hutan. 

" Kita a laporkan ke Kabareskrim agar di lidik dasar apa mereka memberikan pinjaman sebab pinjaman tanpa agunan yang  legal di kawasan hutan lindung  juga sebagai upaya kerja sama merusak Kawasan Hutan Lindung," jelas  Ketua Yayasan Salamba Riau.*

Komentar Via Facebook :