Ini Celoteh Warga Kota Sukabumi Soal RTH Monumen Ruas Lingkar Baros – Pembangunan yang Dinilai Alih Fungsi
CYBER88 | Sukabumi – Pasal 17 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 31 UU Penataan Ruang menjelaskan definisi dari Ruang Terbuka Hijau yakni, Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sekitar 30% kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20% digunakan di ruang publik dan sisanya 10% untuk privat. Biasanya RTH akan dikelola oleh pemerintah sebagai lokasi-lokasi umum bagi masyarakat seperti taman kota, hutan terbuka dan lain sebagainya.
Hal itupun dipertegas dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Namun sayangnya, salah satu ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi yang berada di Rt 01 RW 05 Desa Babakan Kecamatan Ciberem, yakni Monumen ruas jln lingkar baros - jln pembangunan malah digunakan sebagai tempat berjualan. Bahkan, kawasan tersebut, setiap hari minggu dijadikan pasar.
Hal itu tentu saja menjadikan tempat tersebut menjadi terkesan kumuh. Banyak sampah berserakan di setiap sudut RTH tersebut.
Ironisnya lagi, berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, tempat tersebut malah dikelola oleh pengurus yang ada di wilayah tersebut. Rumor yang beradar di kalangan masyarakat, para pedagang yang berjualan di sana, memberikan setoran pada pengurus setempat. Termasuk uang parkir dari para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sana.
Muncul pertanyaan dibenak beberapa masyarakat yang ditemui oleh Cyber88.co.id, apakah pengurus setempat yang mendapat setoran dari para pedagang tersebut ada kerjasama dengan pengelola dari pihak pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh aturan?
“Sebab, pihak pengelola dari Pemerintah dan aparat terkesan tutup mata meski hal itu sudah berjalan cukup lama,” Ungkap salah satu warga yang tak mau disebut namanya pada Cyber88.co.id.
Warga itu pun mempertanyakan digunakan untuk apa uang setoran dari para pedagang tersebut?
Menurutnya, tak jadi soal para pedagang mengais rejeki di wilayah itu. Akan tetapi, semestinya ada penataan dari pihak bertanggung jawab supaya tempat tersebut tidak hilang fungsinya dan warga mendapatkan haknya atas keberadaan ruang terbuka hijau tersebut.
Oleh karenanya, ia berharap pihak apparat dan pengelola mendengar lalu menata tempat tersebut. Juga, jangan terkesan tempat tersebut dijadikan lahan pungli oleh pihak pihak yang mencari keuntungan semata. (JM)
Komentar Via Facebook :