Kangkangi Undang-undang Kehutanan, Kebun Sawit PTPN IV Regional III (PTPN 5) Berada di Kawasan Hutan Konservasi Menjadi Polemik Masyarakat Batu Gajah

Kangkangi Undang-undang Kehutanan, Kebun Sawit PTPN IV Regional III (PTPN 5) Berada di Kawasan Hutan Konservasi Menjadi Polemik Masyarakat Batu Gajah

Oknum berbaju loreng yang menjadi pengaman PTPN IV di datangi masyarakat dan tokoh adat (Foto Istw)

CYBER88 | Kampar, Riau - Polemik masyarakat di lahan perkebunan sawit milik PTPN IV Regional III (PTPN V)  yang berada didalam kawasan hutan konsensi HPHTI milik PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Desa Batu Gajah, Tapung, Kabupaten Kampar, masih terus terjadi. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi ninikmamak di wilayah tersebut.

Polemik tersebut terjadi melibatkan pihak pengaman dari PTPN IV, Warga dan Pihak Datuk Baidarus diareal lahan yang disebutkan milik perusahaan plat merah tersebut, Jumat (11/10/2024).

Dalam rekaman video yang diterima redaksi kami, terlihat kedatangan Datuk Baidarus kelokasi untuk mengetahui batas perkebunan yang dikelola oleh masyarakat dan legalitas lahan kebun kelapa sawit pihak PTPN IV yang berada di desa batu gajah diatas HPHTI PT. PSPI.

Dalam rekaman video juga terlihat seorang oknum berseragam TNI yang mengaku sebagai pengaman dari perusahaan PTPN menjelaskan status areal perkebunan yang dijaganya, yang disebut seluas 188 Hektar.

Dikonfirmasi terpisah, Datuk Amir yang dikenal sebagai Datuk Panglimo Domo  mengatakan bahwa kebun sawit dalam kawasan hutan Konservasi yang saat ini dikuasai oleh PTPN IV telah mengangkangi undang-undang Kehutanan dan sebaiknya dikembalikan fungsinya dengan menanam tanaman kehutanan yang ada manfaatnya buat anak kemenakan nantinya.

"Kita mau PTPN IV melepas perkebunan sawit seluas 188 Hektar itu untuk dimanfaatkan dan di kuasai oleh anak kemenakan masyarakat adat setempat untuk dikembalikan ke fungsi aslinya," Kata Datuk Amir, yang akrab dipanggil Datuk Panglimo Domo.

Sebelumnya dikonfirmasi melalui pesan singkat ke Humas PTPN IV, terkait lahan 188 Hektar yang berada di hutan Konservasi desa batu gajah tidak memberi tanggapan.

Dari pantauan dilokasi, dikonfirmasi ke masyarakat terkait lahan 188 Hektar yang disebut Papam milik PTPN V di desa batu gajah tersebut mengatakan bahwa areal lahan tersebut seperti tidak diurus dan dirawat lagi oleh pihak PTPN IV.

"Kebun sawit PTPN IV yang berada di Areal konservasi PT. PSPI sepertinya tidak ada perawatan dan pemupukan lagi," ujar warga.

Perlu diketahui, areal Perkebunan Sawit PTPN IV di Desa Batu Gajah, Tapung, Kampar berada dikawasan Hutan Konservasi

Komentar Via Facebook :