Dua Iklan Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Masuji Jadi Sorotan
CYBER88 | Mesuji — Salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor urut Dua, yang terpasang di Space Iklan di ruas Jalan Lintas Timur,S Simpang Asahan dan pintu gerbang menuju ibukota Kabupaten Mesuji jalan Z.A. Pagaralam, Simpang pematang yang menjadi sorotan masyarakat sebab Dua space iklan raksasa tersebut di bangun melalui Anggaran Daerah Bumi Ragab Begawe Caram.
Terkait Hal ini kepada wartawan Akademisi Universitas Lampung(Unila) Dr.Yusdyanto, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (F.H. Unila) mengatakan bahwa semestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji memberikan ruang yang sama terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada setiap pasangan calon Kepala Daerah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Saya minta kepada penyelengara dalam hal ini KPU untuk memberikan Hak kepada setiap Pasangan Calon seperti Azaz Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," ungkapnya.
Selain itu, Dosen yang memiliki keahlian dalam ilmu Hukum Tata Negara menekankan kepada Bawaslu segera melepas Iklan tersebut.
"Bawaslu harus tegas dalam menegakan fungsinya sebagai pengawas Pemilu, Iklan tersebut semestinya dicopot karena masuk dalam kategori Pelanggaran Pidana Kampanye," tambah pria lulusan S3 Universitas Padjadjaran tahun 2019 silam.
Sebelumnya di beritakan media ini, Masyarakat Mesuji di masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, dikejutkan dengan terpasangnya Bando (Space Iklan) yang disinyalir milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji di jalan raya lintas timur Simpang Asahan.
Kejutan tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan adanya pemasangan Banner yang berisikan pasangan Calon Bupati dan Wakilnya dari Nomor urut 2 yaitu Elfianah dan Yugi Wicaksono.
Tokoh masyarakat Mesuji Toni yang melihat Banner tersebut merasa heran kepada pemangku kepentingan di Bumi Ragab Begawe Caram.
"Tak pantas Banner Paslon terpasang disana jika itu milik Pemerintah, semestinya KPU, BAWASLU bertindak tegas karena dapat merusak Citra Demokrasi Kabupaten Mesuji," sebutnya.
Sementara itu Ketua KPU Ali Yasir menegaskan bahwa status kepemilikan Bando tersebut tidak jelas.
"Dulu kami pernah memasang ditempat yang sama tapi perizinan bukan ke Pemkab Mesuji, malah ke Ketua DPRD 2019-2024 (Elfianah-red)," ujarnya.
Kami pun sampai hari ini belum tau pasti pemilik Bando tersebut, tambahnya.
Kemudian Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono juga memberikan pernyataan hampir sama.
"Kalau kemarin kami tanya ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda)I Komang Sutiaka Itu masih sengketa Antara Pemkab dan Salah seorang pengusaha," katanya.
Sebab Bawaslu juga ingin memasang namun tidak jelas kemana kami akan membayar, akhirnya kami alihkan di tempat yang lain, tukasnya.
Disisi lain Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Murni menjelaskan bahwa Bando yang terpasang di Simpang Asahan bukanlah Milik Pemkab, Namun milik H Tedi salah satu pengusaha di Mesuji.
"Kalau mau tahu lebih lanjut bisa ditanyakan ke Kaban Bappenda I Komang Sutiaka atau ke Dinas Satu Pintu Arif," ujar Murni.
Dirinya juga tidak memahami kalo Bando tersebut apakah sudah memiliki izin dalam pengoperasiannya. "Silahkan tanya ke Bappenda masalah itu," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Badan Pendapatan Daerah I Komang Sutiaka belum memberikan jawaban apapun kepada awak media.(Herman)
Komentar Via Facebook :