Seorang Istri di Cianjur, Selingkuh Saat Suaminya Bekerja

Seorang Istri di Cianjur, Selingkuh Saat Suaminya Bekerja

CYBER88 | Jawa Barat, -- Seorang istri harusnya tetap setia menanti suami yang bekerja banting tulang mencari nafkah untuk keluarga. Namun, apa yang dilakukan oleh SS seorang perempuan warga Kecamatan Ciranjang Kabupeten Cianjur Jawa Barat, justru malah berselingkuh dengan pria lain. 

Hal itu terkuak setelah R suami SS berhasil membongkar perselingkuhan itu setelah menyadap ponsel yang dipakai oleh istrinya. SS yang dinikahi R dalam status janda itu, diduga punya kelainan sek atau terobsesi dengan dunia maya

R yang bertemu dengan awak media Cyber88 di sebuah warung makan di bandung dekat tempatnya bekerja mengaku merasa tercengang saat melihat hasil sadapannya. Bagaimana tidak, banyak sekali video saat istrinya tengah melakukan VC dengan seorang pria yang menurutnya seorang TKI Malayasia, sambil menunjukan organ terlarangnya. Bahkan, istrinya melakukan hal itu saat anaknya ada di rumah. 

Menurutnya, perbuatan istrinya itu saja sangat melukai hatinya. Pasalnya, disaat dirinya sedang membanting tulang mencari nafkan untuk anak istrinya bahkan untuk dua orang anak tirinya yang juga dia sayangi, istrinya malah melakukan perselingkuhan.

Dia menceritakan, bahwa dirinya bisa pulang ke Ciranjang hanya sebulan sekali untuk menyerahkan seluruh hasil keringatnya. Sebelum dirinya menyadap Ponsel yang dipakai istrinya lantaran merasa curiga dengan adanya perubahan pada istrinya. 

R pun menandaskan bahwa dirinya telah menyimpan semua bukti bukti perselingkuhan istrinya. Apabila istrinya tidak menghentikan hal itu dan minta maaf, dirinya tidak akan segan segan untuk melaporkannya pada apparat penegak hukum 

Untuk diketahui, bahwa sebenarnya perselingkuhan itu bisa dijerat ke dalam pidana.

Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.

Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2.Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

3.Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Artikel ini ditayangkan berdasarkan persetujuan R supaya menjadi pembelajaran bagia siapa saja yang membaca. (Red)

Komentar Via Facebook :