Diduga Pungli Gaya Baru, Wali Murid Diminta Iuran Beli Tanah Untuk Perluasan Komplek SMKN 1 Haurwangi

Diduga Pungli Gaya Baru, Wali Murid Diminta Iuran Beli Tanah Untuk Perluasan Komplek SMKN 1 Haurwangi

CYBER88 | Cianjur - Dengan alasan kurangnya ruang kelas di SMKN 1 Haurwangi yang terletak di Desa/Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, pihak sekolah melalui undangan rapat pada seluruh wali murid, tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah

Hasil rapat adalah rencana pihak Sekolah untuk membeli tanah yang terletak di sebelah komplek Sekolah dengan dalih meminta sumbangan dari wali murid dan untuk pembangunan ruang kelas akan diajukan kepada pihak pemerintah.

Seperti biasanya walaupun hanya segelintir wali murid yang hadir tapi kemudian diputuskan bahwa per siswa dimintai sumbangan sebesar Rp. 1juta dan pembayaran boleh dicicil melalui kartu sumbangan yang telah disediakan dan dibagikan oleh pihak sekolah.

Saat cyber88.co.id menyambangi pihak sekolah untuk meminta keterangan, kepala sekolah kebetulan sedang tidak ditempat dan ditemui oleh Wakasek Humas ibu Ai dan Wakasek sarana prasarana Pian, kamis(17/10).

Sekolah kami over kafasitas Pa dan kekurangan sekitar 7 ruang kelas sedangkan lahan yang sekarang sudah tidak memadai untuk penambahan ruang kelas baru,” ujar Pian.

Ketika ditanyakan tentang target sumbangan per siswa Rp. 1juta, Pian menyangkal dengan nada sedikit tinggi.

Aduan itu bohong besar dan kalau benar maka bawa kesini kita konfirmasi bersama-sama, ucapnya.

Masalah sumbangan berapapun kami terima yang penting target kami untuk membeli lahan tersebut bisa terlaksana, jelasnya.

Hal ini menjadi perhatian di masyarakat apalagi ekonomi daerah Haurwangi masih dibawah rata-rata, Deni salah seorang pemerhati Pendidikan di Cianjur menyesalkan hal ini terjadi di salah satu sekolah negeri.

Ini sangat memalukan dunia pendidikan walaupun dengan dalih ide dari komite sedangkan aturan sudah jelas bahwa komite sekolah tidak boleh memungut sumbangan uang kepada murid, orang tua, atau wali murid. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ungkap Deni.
 
Pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah atau sekolah dapat dikenai sanksi tegas dari Dinas Pendidikan, baik secara administrasi maupun hukum. Pelaku pungli juga dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terangnya.

Segala sarana dan prasarana sekolah sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, mungkin diduga pihak sekolah kurang komunikasi dengan dinas terkait untuk masalah lahan ini,” pungkasnya. (Yus')

Komentar Via Facebook :