LSM Minta Kejaksaan Usut Dugaan Pungli Pengurusan Izin PBG Di Dinas CKTR Batam 

LSM Minta Kejaksaan Usut Dugaan Pungli Pengurusan Izin PBG Di Dinas CKTR Batam 

CYBER88 | Batam - Adanya dugaan pungli di Dinas cipta karya Batam dalam pengurusan izin PBG ( Penyesuaian Bangunan dan Gedung) membuat sejumlah LSM geram, dimana banyak mereka menerima laporan dari pengusaha atau investor tentang biaya pengurusan izin  PBG yang mencekik leher diluar retribusi yang ditetapkan pemerintah.

Walaupun mereka sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar namun pengurusannya cukup lama dan tidak sesuai SOP.  Ada beberapa pengusaha mengeluh soal biaya pengurusan izin PBG seperti hotel, ruko, apartemen  yang tidak wajar .

" Walaupun mereka mengurus sendiri, tetap mengeluarkan uang dari koceknya supaya urusannya cepat dan apalagi mengurus lewat konsultan pasti biayanya cukup besar, hal itu yang membuat investor tidak nyaman menanamkan modalnya dibatam," ujar Albert.

Ketum Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan baru- baru ini mengatakan, terkait adanya dugaan biaya pengurusan izin PBG ( penyesuaian bangunan dan gedung) cukup besar yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Cipta Karya inisial " R" dan kroninya maka itu perlu dilidik pihak kejaksaan karena sudah melakukan upaya korupsi .

" Dan jika itu benar memang ada pengusaha yang merasa dirugikan maka kami siap membantunya. Sebab jika ada biaya diluar yang ditentukan oleh pemerintah, maka itu sudah merupakan pungli. Dan diminta pihak penegak hukum supaya mengusut adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Dinas cipta karya bersama kroni- kroninya," tegasnya. Senin (11/03/24)

Ditambahkannya, pengurusan PBG harus sesuai SOP dan bukan memakan waktu lama hingga berbulan lamanya. Jadi jika ada investor mengurus izin PBG jangan dipersulit maupun bertele-tele dan harus dipermudah pengurusannya supaya investor mudah datang kebatam untuk menanamkan modalnya dan supaya memperlancar pembangunan kota Batam .  

" Diminta penegak hukum harus menindak tegas bilamana ada oknum pejabat Dinas cipta karya yang mencoba melakukan pungli diluar ketentuan pemerintah karena selama ini sudah sering disorot oleh media soal permainan oknum Kabid Prasarana Bangunan dan gedung. Persoalan kasus itu bakal kami laporkan juga kepihak penegak hukum," ungkapnya.

Menurut Ketua DPD LSM Perintis Dirza mengatakan, adanya dugaan permainan oknum pejabat Dinas cipta karya inisial " R " dan kroni-kroninya supaya diusut oleh  pihak kejaksaan, karena permainan mereka cukup rapi dan tidak diketahui publik.

Banyak informasi yang kami dapat dari pengusaha soal keluhan mereka dalam pengurusan izin PBG dimana pengurusannya cukup rumit dan harus mengeluarkan biaya besar, seperti mengurus hotel, ruko, perumahan, apartemen dan sebagainya. Adapun biaya yang mereka keluarkan untuk mengurus izin PBG  bukanlah sedikit melainkan cukup besar dan itupun pengurusannya lama tidak sesuai SOP.

Lebih lanjut Dirza menjelaskan, adanya dugaan pungli dan permainan oknum pejabat CKTR inisial "R " bersama Kroninya bakal kami laporkan kepihak kejaksaan dan kasus tersebut akan diminta pihak kejaksaan supaya secepatnya diusut hingga sampai tuntas karena sudah meresahkan para pengusaha atau investor.

" Menurut informasi yang kami dapat bahwa 620 pemohon izin PBG diduga kebanyakan pengurusannya lewat biro jasa. Artinya biayanya pasti lebih besar dan ada juga lewat konsultan. Berdasarkan hasil data dan rekaman percakapan dari beberapa pengusaha bahwa mereka mengaku resah dan tidak terima  biaya pengurusan izin PBG diluar retribusi sangat tidak wajar. Berarti selama ini oknum pejabat inisial  R  diduga selalu memperkaya diri dan diminta penegak hukum supaya  mengusut harta kekayaan oknum pejabat tersebut. Jadi masalah tersebut serius bakal kami laporkan kekejaksaan," tambahnya. 

Saat dikonfirmasikan lewat telepon ke  Kabid Prasarana Bangunan dan Gedung , Rahmat justru minta tolong supaya jangan diberitakan hal tersebut,sambil menawarkan untuk mencoba menyuap wartawan.

Komentar Via Facebook :