Terkait Sumbangan Beraroma Pungli di SMKN 1 Haurwangi, Ini Tanggapan Kepala KCD Wilayah VI

Terkait Sumbangan Beraroma Pungli di SMKN 1 Haurwangi, Ini Tanggapan Kepala KCD Wilayah VI

CYBER88 | Cianjur - Sumbangan beraroma pungli yang terjadi di SMKN 1 Haurwangi tetap berjalan walaupun diduga telah melanggar Permendikbud Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sesuai undangan dari Kepala Sekolah, cyber.co.id mencoba untuk konfirmasi hal tersebut, hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah, Wakasek humas dan Kesiswaan juga Komite Sekolah.

Namun dalam pertemuan tersebut semua menyangkal telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pusat melalui Permendikbud dan Pergub tentang sumbangan.

Sebelumnya disampaikan kembali bahwa undangan yang ditanda tangani Kepsek pada tanggal 30 September untuk pemaparan program sekolah tapi pada ujungnya justru permintaan sumbangan beraroma pungli yang dipaparkan oleh komite sekolah.

Kepala KCD Wilayah VI Dr Nonong Winarni, S. Pd, M. Pd menyampaikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp terkait masalah yang terjadi di wilayahnya, Kepala Sekolah dan Komite harus benar-benar memahami antara sumbangan dan pungli karena perbedaannya tipis sekali, selasa(22/10)

Kalau surat undangan pemaparan program sekolah, itu Kepsek yg tanda tangan, tetapi jika rapat penggalangan sumbangan, maka harus komite sekolah yg mengundang, katanya.

Pemaparan program tidak boleh tiba-tiba jadi penggalangan dana, imbuhnya.

Ketentuan sumbangan ada pada PERGUB Prov. Jawa Barat No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Pergub 97 dan 44 merupakan kesatuan, jelasnya.

Prinsip sumbangan itu :
1. Sukarela dan tidak memaksa
2. Tidak ada sanksi dalam bentuk apapun bagi siswa yg tidak menyumbang.
3. Tidak ditentukan waktunya dan jumlahnya.

Betul kalau sumbangan tersebut dikenakan pada seluruh orang tua siswa maka bisa dikategorikan pungli, pungkasnya.

Bisa dibayangkan dengan jumlah siswa lebih dari 900 maka dapat dibayangkan berapa dana yang terkumpul dengan permintaan pungutan sebesar Rp. 1juta.

Kenyataan di lapangan diketahui bahwa seluruh siswa diberikan kartu sumbangan yang bisa dicicil sampai 10 bulan dan ini bisa dijadikan bukti untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait terutama tim saber pungli. (Yus')

Komentar Via Facebook :