Diduga Belum Mempunyai Legalitas Resmi, Komite SMKN 1 Haurwangi Berani Melakukan Pungutan
CYBER88 | Cianjur - Dengan alasan baru terbentuk sehingga belum mempunyai peralatan adrimistrasi seperti Kop surat dan stempel komite SMKN 1 Haurwangi berani melakukan pungutan sumbangan berbau pungli.
Yang lebih memprihatinkan hal ini didukung oleh pihak sekolah dengan berani membuat surat undangan pemaparan program sekolah kepada wali murid, padahal yang terjadi adalah rapat permintaan sumbangan dari pihak Komite.
Surat undangan rapat tersebut disampaikan dengan memakai Kop surat SMKN 1 dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
Tidak tanggung-tanggung sumbangan yang diminta kepada wali murid sebesar Rp. 1juta/siswa, dengan kapasitas sekitar 1000 siswa maka dapat dibayangkan berapa nanti uang yang akan terkumpul.
Kepala Sekolah SMKN 1 Haurwangi, Supratman Maman ketika dikonfirmasi hal tersebut menyampaikan bahwa dia sangat mendukung program Komite ini.
Saya sangat apresiasi kepada komite yang baru ini karena penuh inovasi dan program yang positif sehingga berani mengeluarkan surat undangan tersebut, demi membantu program komite ini berjalan lancar, terangnya.
Makanya saya tidak mengerti salah saya dimana, imbuhnya.
Kami sudah sejak lama menjadi komite dibeberapa tingkatan seperti di TK dan SD jadi sudah cukup berpengalaman di dunia Komite dan kami juga anggota salah satu organisasi kepemudaan di cianjur ini, kata Ratna komite sekolah.
Jadi saya simpulkan juga bahwa program yang kami jalankan ini demi kebaikan dan kemajuan Sekolah tanpa ada aturan yang dilanggar, kilahnya.
Deni, salah seorang aktivis pendidikan di cianjur ikut berkomentar, ia mengatakan bahwa masalah ini seperti setali tiga uang, mereka merasa benar tanpa melihat atau memahami regulasi yang ada.
Seharusnya Kepala sekolah lebih memahami bahwa program komite tidak boleh menggunakan kop surat Sekolah karena itu bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Kalau begini maka diduga kepala sekolah telah dikorbankan oleh komite, karena semua pertanggungjawaban kebijakan Sekolah ada di Kepala sekolah, terang deni.
Karena pungutan ini seolah-olah pihak sekolah yang mengadakan hanya di akomodir oleh Komite sekolah.
Demi menjaga kondusifitas kami harap pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum segera bertindak agar masalah ini tidak merembet kepada sekolah yang lain, pungkas Deni. (Yus')
Komentar Via Facebook :