Polres Inhu Amankan Pelaku Perambahan Hutan Produksi Terbatas

CYBER88 | Indragiri Hulu, Riau — Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan pelaku perambahan dan penguasaan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Pejangki Tim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial MT alias Opig (51) warga Kecamatan Batang Cenaku.
"MT disangkakan melanggar pasal 36 angka 19 point ke-3 dan/atau pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan alat berat Excavator untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT. Alat berat tersebut disewa oleh pelaku untuk pengerjaan pembukaan lahan.
"Pelaku mengaku bahwa lahan yang dikerjakan oleh operator dan helper alat berat tersebut adalah miliknya," tambah Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan satu unit Excavator dan menetapkan MT sebagai tersangka. Tersangka kini diamankan untuk diproses hukum.
Kapolres berharap bahwa penindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perambahan dan penguasaan hutan produksi terbatas.
Komentar Via Facebook :