DPRD Maluku Siapkan Rem Etik, Perda Tata Beracara Jadi Senjata Disiplin Dewan
CYBER88 | Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara, yang akan menjadi instrumen hukum dalam menegakkan disiplin dan etika anggota dewan. Langkah ini diambil guna memperkuat peran Badan Kehormatan (BK) dalam mengawasi serta menindak pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, menyebut bahwa Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara telah melakukan studi banding ke Bali untuk mempelajari implementasi aturan serupa di daerah lain.
"Kami dari Pansus telah melakukan studi banding untuk melihat bagaimana mekanisme tata beracara diterapkan. Di Bali, Perdanya sudah rampung, tetapi belum dijalankan karena belum ada kasus yang ditangani oleh BK. Kami ingin memastikan bahwa DPRD Maluku memiliki aturan yang jelas untuk menjaga etika dan kedisiplinan dalam lembaga ini," ujar Saudah kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Senin (3/3).
Saudah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DPRD Provinsi Maluku belum memiliki mekanisme resmi tata beracara, meskipun dirinya sudah dua periode berada di lembaga tersebut. Regulasi ini akan menjadi pijakan hukum dalam mengatur perilaku anggota dewan, serta memberikan kewenangan lebih kuat bagi Badan Kehormatan dalam menangani pelanggaran etik.
"Setelah dirancang, Tata Beracara ini akan dikembalikan ke BK agar dapat diterapkan secara efektif. Aturan ini sangat penting agar DPRD memiliki mekanisme yang jelas dalam menjaga disiplin dan etika anggota," tegasnya.
Dengan adanya Perda ini, DPRD Maluku berharap integritas dan profesionalisme para wakil rakyat semakin terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.


Komentar Via Facebook :