Polsek Panyabungan Ringkus Pria Buruh Bangunan atas Kepemilikan Sabu

Polsek Panyabungan Ringkus Pria Buruh Bangunan atas Kepemilikan Sabu

Cy88er Sumut - Seorang buruh bangunan di Kecamatan Panyabungan, Mandailingnatal(Madina) berhasil diringkus petugas Polsek Panyabungan di Jalan Lintas Timur Pidoli. Dari tangannya, disita barang bukti diduga sabu seberat 0,14 Gram. Kasat Reskrim Polsek Panyabungan, Ipda Parsaulian Ritonga, mengatakan, petugas meringkus pekerja bangunan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berinisial MS (33), Sabtu (7/12/2019) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka MS diketahui merupakan warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina Dia diringkus petugas saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pidoli Dolok, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil sabu berat 0,14 Gram. Ipda Parsaulian Ritonga, Minggu (8/12/2019) menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang gerah dengan peredaran Narkoba di wilayah tersebut. “Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi dan memantau pergerakan tersangka. Gerak-gerik tersangka cukup mencurigakan.  Saat pergi mengendarai sepeda motor, petugas langsung membuntutinya,” ujarnya. Setelah membuntuti, tersangka berhenti di salah satu warung. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledahnya. Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan sabu dari kantong celananya dan selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka saat kita interogasi, mengakui perbuatannya dan kerap mengonsumsi Narkoba yang dibelinya dari seorang bandar yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kanit. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Sebelumnya, tiga orang tersangka bandar sabu tertangkap petugas Polres Mandailingnatal (Madina). Barang bukti sebanyak 53,15 Gram sabu dan 120 Gram ganja kering juga diamankan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi aktivitas transaksi Narkoba jenis sabu dan daun ganja kering di sebuah rumah di Gang Abadi, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Penyabungan. Ketiga tersangka yang ditangkap Kamis (28/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. yakni, SN alias H (30), IB alias B (38) dan MY (43). Ketiganya merupakan warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailingnatal (tom/arya)

Komentar Via Facebook :