AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Represi Aparat terhadap Jurnalis saat Liputan Aksi di Sukabumi
CYBER88 | Sukabumi, -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalangi kerja jurnalistik dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Sukabumi, Senin (24/3). Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Pernyataan Sikap AJI Bandung Biro Sukabumi
Menanggapi insiden ini, AJI Bandung Biro Sukabumi menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam kekerasan dan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dua jurnalis yang tengah meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
2. Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam penghambatan kerja jurnalistik. Jurnalis memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
3. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.
4. Meminta kantor media untuk memastikan keselamatan jurnalis di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, jurnalis VisiNews, Andri Somantri, yang tengah meliput aksi demonstrasi di Sukabumi menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Saat sedang mengambil gambar pemukulan yang dilakukan aparat terhadap massa aksi, seorang anggota polisi menarik lehernya hingga ID card pers miliknya terputus.
Di tengah kericuhan, jurnalis detikJabar yang juga anggota AJI Bandung, Siti Fatimah, juga mendapat intimidasi. Seorang polisi memerintahkan anggotanya berpangkat Bripka untuk menghapus video yang merekam tindakan represif aparat terhadap dua demonstran yang terkepung. Polisi bahkan berusaha merebut ponsel milik Siti. Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis dan berhak mengambil video di ruang publik.
Selain penghalangan terhadap jurnalis, AJI Bandung Biro Sukabumi juga menyoroti tindakan represif aparat terhadap seorang peserta aksi di dekat sebuah toko parfum. Peserta aksi tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa anggota kepolisian. Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap cara aparat menangani demonstrasi.
AJI Bandung Biro Sukabumi menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itu, AJI meminta agar tindakan penghalangan kerja jurnalistik tidak terulang dan pelaku pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :