Keterangan Dua Saksi Ahli Mengatakan Gugatan PTPN IV Terhadap Koppsa M Cacat Hukum

Keterangan Dua Saksi Ahli Mengatakan Gugatan PTPN IV Terhadap Koppsa M Cacat Hukum

Persidangan Gugatan PTPN IV terhadap KOPPSA M di PN Bangkinang

CYBER88 | Kampar, Riau - Sidang gugatan PTPN IV regional 3 ke Koppsa M sebesar 140 M kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (25/3). Sidang kali ini menghadirkan dua orang ahli yaitu DR Surizki Febrianto sebagai ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau (UIR) serta Ignatius Bona Sakti Gultom, analis muda dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Kedua ahli yang dihadirkan oleh Koppsa M secara tegas mengatakan bahwa gugatan PTPN IV regional 3 kepada Koppsa M senilai 140 M itu cacat hukum, sebab dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri Palembang tanpa melalui RAT yang disepakati oleh seluruh anggota Koppsa M tetapi menggunakan hasil RAT palsu yang hanya ditanda tangani oleh oknum pengurus Koppsa pada watu itu bernama Mustaqim.

“Pengambilan keputusan stategis dan bisnis seperti pengajuan pinjaman ke bank harus dilakukan melalui RAT. Apabila keputusan itu diambli tanpa melalui RAT dan menimbulkan potensi kerugian maka yang bertanggung jawab adalah person pengurus yang bersangkutan,” ujar kedua ahli yang dihadirkan.

Progam KKPA, lanjut Surizki merupakan investasi jangka panjang yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat petani. Dalam konteks ini, kata Surizki, harta pribadi milik  masyarakat tidak secara otomatis menjadi aset koperasi tetapi tetap menjadi milik masyarakat.

“Harta pribadi masyarakat tidak serta merta menjadi aset koperasi dan   tetap menjadi milik mesyarakat kecuali ada kuasa dari masyarakat untuk menyerahkan aset itu kepada koperasi,” ujarnya.

Gagalnya pembangunan kebun, papar Surizki bisa disebabkan oleh keadaan luar biasa (pos mayor) atau karena faktor kealpaan dan dalam Permendagri telah diatur bahwa bila terjadi kegagalan pembangunan kebun maka dapat dilakukan pemutusan kontrak.

“Kegagalan pembangunan kebun tidak hanya disebabkan oleh wan prestasi tapi bisa juga disebabkan oleh kealpaan. Jika kegagalan disebabkan oleh kealpaan maka yang bertanggung jawab adalah pihak investor dalam hal ini PTPN IV," ujarnya.

Sementara itu, Bona Sakti dalam penjelasannya mengatakan bahwa setiap keputusan strastegis dan bisnis harus dilakukan melalui RAT. Apabila keputusan diambil tanpa melalui RAT maka keputusan itu illegal.

“Pengajuan pinjaman tanpa melalui RAT merupakan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab pengambilan keputusan itu menjadi tanggung jawab perorangan pengurus koperasi pada waktu itu,” ujar Bona

Untuk mengetahui RAT tersebut legal atau tidak, Bona menyampaikan dapat terlihat dari proses pelaksanaan RAT. Sebelum pelaksanaan RAT ada pembentukan panitia, urgensi RAT, undangan, agenda, tempat pelaksanaan dan daftar hadir.

“RAT itu sah atau tidak bisa dilihat dari proses pelaksaan RAT dan dituangkan dalam berita acara pada saat penutupan RAT," tegasnya, 

Bona juga mengatakan bahwa harta pribadi milik masyarakat tidak serta merta menjadi milik koperasi. Aset koperasi dapat terlihat dari neraca koperasi.

“Harta milik pribadi masyarakat tidak secara otomatis menjadi milik koperasi kecuali ada kuasa untuk penyerahannya. Dan aset koperasi dapat terlihat dalam neraca koperasi,” pungkas Bona.

Komentar Via Facebook :