Puluhan Miliar Hasil Penjualan Tegakan Kayu Akasia Lembaga Desa Rantau Kasih Dipertanyakan
(Foto Istimewa/Net)
CYBER88 | RIAU - Pengelolaan Hutan Desa 1.568 hektar di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, yang dipercayakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu, sebagaimana Surat Keputusan nomor: SK.9862/MENLHK-PSKL/PSL.0/9/2023, mengundang pertanyaan berbagai pihak. Lokasi ijinnya sekitar 421 hektar berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan 1.147 ha berada di kawasan Hutan Produksi Tetap.
Sumber Cyber88 yang mengetahui proses pengurusan ijin LD Rantau Kasih Bersatu namun enggan disebut namanya menjelaskan, sejak awal pengurusan ijin pengelolaan hutan desa di Desa Rantau Kasih, penuh misteri.
Awalnya, yang hendak mengurus ijin Lahan Desa adalah Koperasi Pancuran Gading diketuai Jonni Fiter Suplus, bekerjasama dengan PT Sarana Pembangunan Riau Trada yang saat itu Direkturnya dijabat Salfian Daliandri. Akan tetapi, pengurusan ijin yang di usahakan Koperasi Pancuran Gading dengan PT SPR Trada, tidak berhasil.
Selanjutnya, ijin pengelolaan hutan desa seluas 1.568 hektar, terbit 14 September 2023 atas nama Lembaga Desa (LD) Rantau Kasih Bersatu di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kab Kampar, Riau diketuai Adi Syaputra.
Hutan desa yang dimohonkan itu berada diatas lahan yang tadinya sudah ditanami PT RAPP kayu akasia dengan istilah “keterlanjuran tanam”. Untuk memuluskan persyaratan perolehan ijin, Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Sorek yang saat itu dijabat Dewi, kabarnya, membuat surat rekomendasi Pertimbangan Tehnik (Pertek) menyatakan bahwa, lahan yang dimohonkan itu hutan alam yang masih utuh, artinya belum terdapat tanaman lain.
Sayangnya saat hal ini dikonfirmasi kepada Dewi melalui telepon selulernya, tidak dijawab. Akan halnya saat wawancara tertulis dikirim lewat whatsaap, tetap tidak direspon.
Setelah ijin Nomor : SK.9862/MENLHK-PSKL/PSL.0/9/2023 terbit, muncul berbagai kejanggalan. Pada tanggal 14 Maret 2024, pengurus Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu mengirim surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau.
Isi suratnya menyatakan bahwa tanaman yang berada dalam hutan desa merupakan asset milik Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu yang ditanam sendiri mulai tahun 2014, 2015 dan 2016. Surat itu di tandatangani ketua, sekretaris dan bendahara diatas kertas ber-meterai cukup dan diketahui Kepala Desa Rantau Kasih dengan lampiran berita acara hasil musyawarah desa tentang persetujuan pengelolaan hutan desa yang dihadiri Kades dan perangkatnya serta tokoh masyarakat Desa Rantau Kasih.
Menjawab surat permohonan Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu, Job Kurniawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, menjawabnya melalui surat nomor 525/DLHK-PPH/0879 tertanggal 29 Maret 2024. Kabarnya, karena belum adanya mekanisme dan tata cara pembuktian tanaman milik sendiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau hanya berpedoman pada berkas dokumen permohonan yang diajukan LD Rantau Kasih Bersatu.
Ditempat terpisah, Harapan Nainggolan Ketua FPHMT menjelaskan, setelah mengetahui dokumen proses panen kayu akasia segera keluar, pengurus Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu membuat surat perjanjian jual beli tegakan kayu akasia dilokasi ijin dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) dengan kesepakatan harga Rp 5 juta per - hektar. Setelah itu, Adi Syaputra Ketua LD Rantau Kasih Bersatu, Jonni Fiter Suplus Ketua Koperasi Pancuran Gading dan Salfian Daliandi Direktur PT SPR Trada membuat kesepakatan hasil jual beli tegakan kayunya. Rinciannya, penjualan kayu dari lahan 1500 hektar x Rp 5 juta jumlahnya Rp 7,5 miliar dan untuk lahan 68 hektar merupakan bagian raja yaitu 30 persen, namun pembagian raja itu dijual lagi kepada pihak ketiga.
Dikatakan, hasil penjualan sebesar Rp 7,5 milair itu mereka bagi-bagi. Antara lain untuk Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu Rp 2 miliar, Koperasi Pancuran Gading Rp 2 miliar dan PT Sarana Pembangunan Riau Trada Rp 2 milair. Sementara dana Rp 1,5 miliar lagi dipergunakan untuk biaya operasional pemanenan kayu. Tragisnya, setelah kesepakatan bagi-bagi uang hasil lahan ijin Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu, muncul lagi perjanjian baru namanya “Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu”.
Dihadapan notaris Ira Asiska, Senin 27 Mei 2024 Adi Syaputra selaku Ketua LPHD Rantau Kasih menyatakan bersedia memberikan fee dari penjualan hasil tegakan kayu kepada pihak kedua yaitu Jonni Fiter Suplus selaku Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan dan Salfian Daliandri Direktur PT SPR Trada. Adapun besaran fee yang diberikan LPHD Rantau Kasih sebesar Rp 120 ribu per-ton dari tegakan kayu yang dihitung dari dokumen SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).
Sebagaimana diketahui, hasil penjualan tegakan kayu akasia dari lokasi ijin LD Rantau Kasih Bersatu ke perusahaan PT NPM nilainya mencapai Rp 40,7 miliar. “Kita ada data, bukan ngarang-ngarang,” ujar Nainggolan
Permainan bagi – bagi duit memanfaatkan ijin Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu, harus dibongkar dan di usut tuntas. Pemilik ijin adalah Lembaga Desa Rantau Kasih Bersatu sementara dalam perjanjian di notaris dirobah menjadi Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih.
Akan halnya Jonni Fiter Suplus yang tadinya Ketua Koperasi Pancuran Gading, dihadapan notaris Ira Asiska ganti baju menjadi Perwakilan Masyarakat Adat KenegerianGunung Sahilan. Lebih tragis lagi, PT SPR Trada dinyatakan sebagai perusahaan memperoleh fee tanpa alasan yang jelas.
Apa kaitan sehingga PT SPR Trada mendapatkan fee dari penjualan kayu LD Rantau Kasih Bersatu, apakah karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Prov Riau. Perlu diketahui kata Nainggolan, awalnya, yang akan diberitahukan hasil penjualan tegakan kayu akasia dari luas areal 1.568 ha itu kepada masyarakat Rantau Kasih sebesar Rp 7,5 miliar. Akan tetapi, setelah kita bongkar bahwa penjualan kayu akasia mencapai Rp 40,7 miliar, pihak Adi Syaputra selaku ketua LD Rantau Kasih dan Jonni Fiter serta PT SPR Trada bingung, diduga uangnya sudah habis.
Akhirnya mereka membuat skenario baru, Jonni Fiter Suplus pura-pura menggugat PT SPR Trada ke Pengadilan Negeri Pekanbaru secara perdata sebesar Rp 5,9 miliar dari hasil penjualan tegakan kayu kepada PPT RAPP. Gugatan ini didaftarkan 13 Desember 2024 dengan nomor perkara : 395/Pdt.G/2024/PN.Pbr. Akan tetapi pada tanggal 20 Februari 2025, Jonni Fiter Suplus mencabut gugatannya.
“Saya yakin seyakin - yakinnya bahwa, Jonni Fiter Suplus mencabut gugatan tersebut, karena takut, apabila sidang berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, semua permainan mereka akan terbongkar,” kata Nainggolan dengan mimik serius.
Saya berani katakan, puluhan miliar hasil penjualan tegakan kayu itu merupakan duit haram. Karena sejak awal proses penerbitan ijinnya juga tidak benar, Pertimbangan Tekhnik (Pertek) sebagai rekomendasi KKPH Sorek yang menyatakan hutan, benar-benar salah, karena diatas lahan yang dimohon sudah ditanami perusahaan PT RAPP kayu akasia.
"Begitu juga halnya proses penerbitan dokumen penjualan kayu akasia, juga tidak sesuai aturan, karena belum ada sertifikat Lamboja. Sehingga penjualan tegakan kayu akasia dari lokasi ijin LD Rantau Kasih Bersatu ke PT NPM sekitar Rp 40,7 miliar, dapat dikategorikan sebagai duit haram," ujarnya.


Komentar Via Facebook :