Polres Bogor & Polresta Bogor Kota Ungkap Sindikat Premanisme, 9 Pelaku Diciduk, Puluhan Motor Disita

CYBER88 | BOGOR – Aksi premanisme yang meresahkan warga di wilayah Bogor akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian gabungan dari Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengumumkan bahwa sebanyak 9 orang pelaku berhasil diamankan.
Didampingi sejumlah pejabat seperti Bupati Bogor Rudy, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kapolres menyebut para pelaku terlibat dalam tindak pidana pemerasan, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai petugas leasing atau dikenal sebagai "mata elang".
“Kami tangkap sembilan pelaku dan mengamankan total 110 kendaraan, terdiri dari 109 motor dan 1 mobil. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti senjata tajam, uang tunai, dan peralatan kendaraan,” ujar AKBP Rio di hadapan media.
Rinciannya, 82 unit sepeda motor disita dari wilayah Polres Bogor, sedangkan 26 unit motor dan 1 mobil disita dari wilayah Polresta Bogor Kota. Polisi juga mengamankan plat nomor palsu, kunci kendaraan, laptop, hingga uang tunai sebesar Rp76,5 juta yang diduga hasil pemerasan.
Modus Operandi dan Lokasi Penampungan
Modus para pelaku adalah menghentikan pengendara motor secara paksa, lalu memaksa korban menandatangani surat serah terima kendaraan. Kendaraan hasil kejahatan tersebut disembunyikan di gudang-gudang yang tersebar di kawasan Gunung Putri dan Bogor Utara.
Selain pencurian kendaraan, para pelaku juga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor. Mereka mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”, dan memungut uang sebesar Rp5.000 per hari dari tiap pedagang. Dalam kurun waktu setahun, mereka berhasil mengumpulkan lebih dari Rp40 juta.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Bogor menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme. “Kami akan kejar semua pihak yang terlibat. Wilayah hukum kami tidak akan menjadi tempat subur bagi pelaku premanisme,” tegasnya.
CYBER88 akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Komentar Via Facebook :