Kades Barukan Jelaskan Polemik Tanah Kas Desa yang Diprotes Warga

CYBER88 | Klaten – Kepala Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Eko Priyo Sadono, angkat suara terkait aksi unjuk rasa sejumlah warga yang menuntut pengembalian tanah kas desa yang disebut beralih ke pihak lain. Eko menegaskan bahwa proses pengalihan tanah tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Menurut Eko, sengketa tanah yang dipersoalkan warga bukan terjadi di masa pemerintahannya, melainkan berawal sejak tahun 1997, saat desa dipimpin oleh Kades sebelumnya, Mei Prasojo.
“Waktu itu Pak Mei melakukan pembelian sawah di Kranggan dari hasil penjualan tanah kas desa. Lahan itu dibeli kembali untuk menjadi tanah kas desa. Tapi hingga saya menjabat tahun 2019, tidak ada bukti sah seperti SHM atau Leter C atas nama desa,” kata Eko saat ditemui, Selasa (6/5/2025).
Eko menjelaskan, pada tahun 2020, ia mendapat mandat dari BPD Barukan untuk menelusuri aset desa, termasuk dua bidang tanah yang berada di Desa Kranggan. Setelah melakukan pengecekan administrasi, ia menemukan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Ahmad Khairan, warga setempat yang telah meninggal dunia.
“Saya cek di Leter C Kranggan, ternyata masih atas nama Ahmad Khairan. Beliau sudah meninggal dan hanya memiliki satu ahli waris yang berdomisili di Jawa Timur,” jelasnya.
Eko kemudian berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Klaten, dan disarankan untuk tidak membawa persoalan itu ke ranah hukum karena desa bisa dianggap menguasai tanah orang lain tanpa bukti yang sah, dan berisiko dituntut secara perdata.
Untuk mencari jalan tengah, Eko memfasilitasi mediasi antara ahli waris dan mantan Kades Mei Prasojo pada 22 November 2021. Pertemuan tersebut turut disaksikan oleh Kades Kranggan dan staf desa.
Dalam mediasi itu disepakati bahwa untuk mengurus sertifikat atas nama desa, perlu ada pembayaran sebesar Rp 400 juta. Namun, menurut Eko, hingga batas waktu Agustus 2022, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Mei Prasojo.
“Karena tidak dibayar, otomatis tanah kembali ke ahli waris. Lalu saya bertemu Pak Mei pada Desember 2022 dan dibuatlah surat pernyataan bahwa beliau tidak bisa memenuhi kewajiban dan menerima konsekuensinya,” ungkapnya.
Setelah status tanah kembali menjadi milik pribadi ahli waris, Eko mengaku membeli dua bidang tanah itu secara pribadi dan bukan atas nama desa.
“Jadi tanah itu sekarang milik pribadi saya. Proses pembeliannya sah secara hukum dan tidak ada kaitannya lagi dengan tanah kas desa,” tegas Eko.
Ia berharap warga tidak salah paham terhadap permasalahan ini dan mengajak semua pihak untuk menelaah persoalan berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang ada.(Agus STP ).
Komentar Via Facebook :