BKHIT Banten Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Merak

Proses pemusnahan 29 ton Daging celeng 8/5/2025
CYBER88 | Banten — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan ilegal atau celeng hasil penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Merak, Kamis (9/5). Kegiatan pemusnahan berlangsung di Tempat Pemusnahan BKHIT Banten, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, mulai pukul 09.13 hingga 15.00 WIB.
Kepala BKHIT Banten, drh. Duma Sari M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari BKHTI Lampung mengenai dugaan pengiriman daging celeng tanpa dokumen resmi.
“Petugas kami langsung bergerak dan berhasil menghentikan sebuah truk di Dermaga 4 Reguler Pelabuhan Merak yang membawa 2.920 kg daging celeng tanpa sertifikat kesehatan hewan,” ujarnya.
Menurutnya, daging tersebut berasal dari daerah Seputih Rawan, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Sahat Manaor Pangabean, yang menegaskan pentingnya pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan demi mencegah penyebaran penyakit berbahaya.
“Daging ini secara fisik sudah tidak layak konsumsi, dan tidak ada satu pun dokumen resmi. Ini sangat berbahaya karena bisa membawa penyakit seperti flu babi atau penyakit menular lainnya,” kata Sahat.
Ia menambahkan, kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit hewan dapat mencapai triliunan rupiah, sebagaimana terjadi saat wabah PMK melanda Jawa tahun lalu. Oleh karena itu, aspek kesehatan dan keamanan jauh lebih penting ketimbang nilai ekonomi semata.
Sahat juga mengapresiasi kerja sama dari aparat TNI/Polri dan berbagai instansi pelabuhan dalam upaya pengamanan perlintasan hewan ilegal. Ia menyerukan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang dan dihadiri pejabat lintas lembaga, termasuk Dr. Drama Panca Putra (Deputi Karantina Ikan dan Tumbuhan Indonesia), Dr. Donni Muksidayan (Kepala BKHTI Lampung), Mayor Laut (P) Maryono (Lanal Banten), dan perwakilan dari Polri, Pemkot Cilegon, serta BBKSDA Jawa Barat.
Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah nyata BKHIT Banten dan Badan Karantina Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan ilegal yang dapat mengancam kesehatan manusia dan keberlanjutan ekosistem. (XN).
Komentar Via Facebook :