Adanya Oknum ASN Beristri Pegawai Kecamatan Kasokandel yang Diduga Nikah Sirih, Jadi Pergunjingan Warga Desa Gandu 

Adanya Oknum ASN Beristri Pegawai Kecamatan Kasokandel yang Diduga Nikah Sirih, Jadi Pergunjingan Warga Desa Gandu 

CYBER88 | Majalengka, -- Adanya dugaan seorang ASN  yang masih memiliki istri melakukan nikah sisih menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat Desa Gandu Kecamatan Dawuan Majalengka.

Mereka pun mempertanyakan apakan diperbolehkan seorang ASN beristri menikah sirih dengan perempuan lain?.

Mereka juga mempertanyakan apakah ASN itu sudah mendapatkan ijin dari istri sah nya?

Menurut keterangan salah satu warga Desa Gandu, ASN nerinisial DY itu bekerja di kantor Kecamatan Kasokandel sebagai staf pelayanan umum. Dia telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial E, sudah lebih dari 3 bulan.

"Saya sering melihat DY datang dan menginap di rumah istri sirih nya," Ucap warga yang rumahnya tak jauh dari kediaman E itu, Kamis (19/6/2025).

Hal senada juga disampaikan warga lainnya soal adanya seorang ASN pegawai kecamatan yang nikah sirih di lingkungannya. Kata dia, ASN berinisial DY itu, yang dia ketahui istri sah nya tinggal di wilayah Kecamatan Kertajati dan memiliki 2 orang anak.

Guna mamastikan kebenaran apa yang menjadi pergunjingan warga, awak media Cyber88 mencoba menghubungi DY melalui WhatsApp nya. Namun, DY tak merespos meski WA nya sedang aktif. Ditemui di Kantornya, DY sedang tak ada di tempat.

Sementara, E, saat mau ditemui awak media seolah menghindar dan rumahnya tertutup.

Sementara itu, Camat Kasokandel yang merupakan pimpinan DY, saat dikonfirmasi terkait hal ini, dia tidak mengetahui adanya salah satu bawahannya yang melakukan nikah sirih. Dia pun menegaskan akan segera memanggil DY untuk dimintai keterangan. 

Sampai atriel ini ditayangkan, belim ada konfirmasi dari DY dan E pasangan nikah sirih itu.

Menjawab Pertanyaan warga : Bolehkan ASN nikah Sirih?

Salah satu pedoman bagi PNS/ASN yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri 

Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Tatang).

Komentar Via Facebook :