Kepsek MTs Negeri 5 Majalengka, Seolah Menghindar Saat Dikonfirmasi Terkait Adanya Tudingan Miring Dalam Pengelolaan Dana BOS
CYBER88 | Majalengka – Kepala Sekolah MTs Negeri 5 Majalengka, Dodo, terkesan menghindar saat ditemui awak media, Kamis (12/6) untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pengelolaan dana BOS yang dinilai beberapa pihak tidak transparan. Sang Kepsek sedang tak berada di kantor meski sebelumnya bersedia untuk dikonfirmasi.
Sebelumnya, diberitakan, beberapa orang tua siswa dan warga sekitar mensinyalir terjadinya penyimpangan dalam realisasi dana BOS regular untuk pemeliharaan gedung sekolah.
Baca Juga : Dana Bos di MTsN 5 Majalengka Jadi Sorotan, Kepsek Diduga Tidak Transparan
Sementara, Ade Budiman, Kaur di sekolah tersebut, pada Cyber88.co.id mengaku kalau kewenangannya terbatas dan hanya mengetahuinya saja. Selanjutnya, semua merupakan kewenangan karena Kepala Sekolah.
Namun, meski tak menjelaskan secara detail, Ade juga menyampaikan kalau pihak sekolah memprioritaskan dana BOS Reguler untuk perawatan sarana prasarana ruang kelas sekolah dan katanya, pengelolaan dana Bos di MTs Negeri 5 Majalengka ini disesuaikan dengan RKS.
“Silahkan saja lihat kondisi hasil Pengecatannya ditiap -tiap ruangan kelas,” Ujarnya yang didampingi Taopikin Hidayat, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.
Terkait total anggaran untuk pemeliharaan, ade menyebutkan bahwa jumlahnya kurang lebih Rp.100 jutaan dan saat pelaksanaan hanya mengawasi saja. Namun, saat ditanya berapa jumlah dana BOS yang diterima MTs Negeri 5 Majalengka, Ade mengaaku tak tau
"Mengenai, jumlah total anggaran BOS untuk keseluruhanya kami punya keterbatasan nanti saja tanya ke pimpinan kami,” Sebutnya.
Disisi lain, ada rumor yang beredar kalau pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang dibiayai oleh dana BOS Reguler, dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Menyikapi hal ini, Asep, salah satu pengawat pendidikan dijawabarat mengatakan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan termasuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor di Indonesia, bersama dengan sektor anggaran desa, pemerintahan, transportasi, dan perbankan. Hal itupun selaras dengan hasil penelitian ICW.
Menurutnya, 71 persen di antaranya terjadi di level sekolah dan selalu melibatkan kepala sekolah, serta 14 kasus lainnya terjadi di level dinas pendidikan daerah. Modus paling umumnya dengan kegiatan atau laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Modus penyelewengan dana BOS yang sering terjadi seperti penggelapan dana, penyimpangan penggunaan dana, pencatatan fiktif atau manipulasi, penggelembungan harga barang dan jasa, dan pemotongan dana BOS (komisi),” katanya
Oleh karenanya, ia berharap pihak sekolah yang dalam hal ini adalah kepala sekolaj dapat mengelola dana BOS dengan itikad baik, transparan, efisien, akuntabel, dengan melaksanakan sesuai juknis dan ketentuan berlaku demi memajukan dunia pendidikan Indonesia khususnya di Jawa Barat. Sebab, sambung dia, korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat menurunkan kualitas pendidikan.
Dia pun mengingatkan terkait pidana pengelolaan dana BOS, yakni tindak pidana korupsi Pasal 2 atau Pasal 3, perbuatan curang Pasal 1 ayat (1) huruf a atau b, penggelapan dalam jabatan Pasal 9 Undang-Undang Korupsi,, tindak pidana pencucian uang Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dan tindak pidana umum Pasal 374 KUHP.
“Maka, semua pihak sebaiknya turut serta sama sama mengawasi pengelolaan dana BOS untuk memastikan dana tersebut digunakan secara transparan, efisien dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujarnya. (Tatang)


Komentar Via Facebook :