Ini Tanggapan Kabid SD dan SMP Kab Majalengka, Terkait Sikap Kepsek SMPN 1 Maja pada Jurnalis
CYBER88 | Majalengka, -- Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H Memet, berharap pada seluruh satuan pendidikan SMPN di lingkungan Pemkab Majalengka untuk merespon dengan baik setiap pemberitaan yang sifatnya sebagai kontrol sosial.
“Kalau ada pemberitan seperti itu, sampaikanlah apa adanya dan terimalah dengan baik kepada rekan-rekan yang bertugas sebagai kontrol sosial.Intinya, yah terimalah dengan baik,” Ucap H Memet saat Dimintai tanggapan terkaait sikap Kepala Sekolah SMPN 1 Maja yang terkesan kurang beretika dalam menanggapi pemberitaan yang diyangkan Cyber88.co.id yang bertajuk “Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2024 untuk Sarana Dan Prasarana di SMPN1 Maja Majalengka Dipertanyakan Warga” pada 29 April 2025 berjudul
Terkait reaslisasi dana BOS tahun 2024 di SMPN 1 Maja, H Memet mengatakab bahwa pihaknya sudah menerima dan mengecek SPJ yang diberikan oleh sekolah tersebut dan tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Laporan tersebut, sambung dia langsung diberikan ke BPK pada tanggal 17 Mei 2025 ini.
Bahkan semua dari kesatuan pendidikan sudah diperiksa oleh BPK baru-baru ini dan pihak kami sedang menunggu hasilnya,” Jelas H Memet di Kantornya, Jumat (23/5/2025).
Meski telah menerima laporan, H Memet mengaku belum melakukan pengecekan kegiatannya rehab secara menyeluruh selama satu tahun.
“Kami belum seratus persen melihatnya dan baru sebagian sudut karena SMP negeri 1 Maja itu cukup luas untuk melihat. Adapun yang disampaikan seperti contoh pengganti keramik disebelah mana terus pengganti kunci itu harus rutin karna kerusakannya bukan satu kali tapi harus rutin, Ujarnya.
Meski begitu, Kabid SD dan SMP itu pun menekankan kalau anggaran yang dipergunakan harus sesuai seperti yang dianggarkan.
“Kalau anggarannya Rp 61 juta, yah harus terserap dan disesuai dengan RABnya karna belanjanya melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah),” Lanjutnya.
Soal Kepala Sekolah yang telah menuliskan Chat berisi Doa yang terkesan menuding Jurnalis seorang yang munafik, menurutnya, entah itu Do’a baik dan buruk itu akan kembali kepada milik Doanya.
Menyikapi hal ini, AS, salah satu pengamat pendidikan di Jawa barat menjelaskan bahwa untuk memastikan dana BOS digunakan sesuai dengan aturan, regulasi, dan peruntukan, serta mencapai tujuan yang diharapkan, maka harus dilakukan yang namanya Monitoring dan evaluasi.
Menurutnya, selain Sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana BOS yang disampaikan kepada dinas pendidikan, Pihak Dinas atau lembaga terkait juga harus melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan dana BOS, baik secara langsung melalui kunjungan lapangan maupun melalui pemeriksaan dokumen. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada pihak terkait, seperti dinas pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga penjaminan mutu pendidikan
“Tim dari dinas pendidikan atau lembaga terkait mesti mengunjungi sekolah untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap penggunaan dana BOS, seperti memeriksa bukti-bukti pembayaran, fisik aset yang dibeli, atau melihat proses pembelajaran,” Jelasnya.
Jadi, Dinas Pendidikan lah yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penggunaan dana BOS supaya pemerintah dapat memastikan dana itu digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kualitas pendidikan,” Tambahnya. (Tatang)


Komentar Via Facebook :