Diduga Lakukan Pungli Berkedok Biaya Jasa, Oknum Perangkat Desa di Majalengka Disorot Warga

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Biaya Jasa, Oknum Perangkat Desa di Majalengka Disorot Warga

CYBER88 Majalengka – Seorang oknum perangkat Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus berkedok “biaya jasa” dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pengajuan BPJS.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada awak media pada Selasa (20/5/2025). Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar sebesar Rp500 ribu oleh salah satu kepala dusun (Kadus) sebagai biaya pengurusan dokumen tersebut.

“Untuk mengurus KK, KTP, dan BPJS, saya diminta uang Rp500 ribu oleh salah satu Kadus,” ungkap warga tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka mengaku harus merogoh kocek sendiri untuk mengurus dokumen administrasi yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

Warga berharap agar pihak pemerintah desa segera mengevaluasi tindakan oknum perangkat desa tersebut, khususnya Kadus di Blok Sukahurip, guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Siliwangi, Asep, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan terima kasih atas informasi dari media dan menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan dokumen di desanya.

“Saya ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami akan segera memanggil Kadus yang bersangkutan. Sesuai aturan, pengurusan dokumen seperti KTP dan KK itu gratis. Tidak ada Perdes (Peraturan Desa) yang mengatur adanya pungutan. Jika ada warga yang merasa dirugikan, silakan datang ke desa dan tunjukkan siapa orangnya agar bisa kami tindaklanjuti,” tegas Kades Asep.

Sementara itu, Camat Bantarujeg, Agus Heriyanto, juga turut menanggapi laporan tersebut. Ia menyatakan akan segera melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah desa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Jika benar terjadi, tentu tidak diperbolehkan ada pungutan dalam pelayanan publik. Kami tidak ingin hanya menerima informasi sepihak, maka dari itu kami akan klarifikasi langsung dengan pemerintah desa,” ujar Camat Agus.

Ia juga menambahkan bahwa jarak Desa Siliwangi ke kantor Kecamatan Bantarujeg sekitar 5 kilometer, dan seluruh sarana prasarana untuk pelayanan administrasi tersedia. Pihak kecamatan pun akan turut memantau agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.

 

Komentar Via Facebook :