Kepala Desa Mindi, Bantah Tudingan Warga Soal Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa TA 2023 dan 2024
CYBER88 | Majalengka – Beberapa warga Desa Mindi Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Jawa Barat, menyoroti realisasi dana desa tahun 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan. Bahkan, mereka menuding dana desa tahun 2023 ada anggaran yang tidak direalisasikan.
Diketahui, Desa Mindi di tahun 2023 mendapatkan kucuran dana Desentralisasi (Dana Desa) sebesar Rp. 968.904.000 sedangkan di tahun 2024 mendapatkan Rp. 973.747.000.
Untuk dana desa tahun 2023 yang menjadi sorotan warga dan dituding tak direalisasikan yakni Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 13.893.193 melalui program padat karya.
Sementara, item dana desa tahun 2024 yang disorot warga, adalah kegiatan berjudul Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) yang menurut salah satu warga pipanisasi dengan anggaran Rp.198.500.000.
Warga juga mempertanyakan adanya anggaran yang tumpang tindih atau adanya tambahan anggaran dari Dinas Pertaniuan pada kegiatan pekerjaan pipanisasi tersebut. Namun, meskipun adanya tambahan anggaran, menurut warga yang tak mau disebut namanya itu, pekerjaan dikerjakan asal asalan.
“Pekerjaan tersebut seperti dikerjakan asal-asalan meskipun ada tambahan anggaran dari pihak Dinas Pertanian dan pihak Pemerintah Desa tidak transparan,” Cetus warga tersebut pada Cyber88.co.id, Jum’at (18/42025)
“Kami berharap ada kejelasannya dan ada keterbukaan dari pihak Pemerintah Desa supaya tidak memicu kecurigaan,” Ucap Warga lainnya.
Sementara itu, Firman, Kepala Desa Mindi membantah tudingan warganya terkait hal tersebut. Dia pun mengatakan kalau dirinya sudah mengetahui adanya kasak kusuk di masyarakat terkait realisasi dana desa tahun 2023 dan 2024.
“Warganya saja yang jarang hadir, tapi… itu suatu kewajaran, “Kata Firman, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp
Firman pun menjelaskan, terkait anggaran yang diperuntukan untuk program padat karya yang nominalnya sebesar Rp. 13.893.193., direalisasikan pada 100 orang pekerja dengan upah sebesar Rp.100 ribu per orang.
“Kami dengan warga telah melaksanakan kegiatan di lingkungan tersebut. Dokumennya juga ada ko,”Ujarnya.
Firman juga menyampaikan terkait kegiatan Pipanisasi melalui anggaran DD tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 198.500.000., sudah dilaksanakan Embung untuk pertanian sepajang 1000 meter.
“Kalau terkait adanya tambah anggaran dari dinas pertanian, Desa Mindi telah menerima sebesar Rp.80 juta Eeh maaf,, maksudnya Rp.60 juta gitu pak. Itu pun dilaksanakan di Embung yang sama dan dikerjakan denganbaik,” Jelasnya.
Nanti saya akan mengundang masyarakat ke desa agar masyarakat biasa mengetahuinya" Sambung Kades.
Menyikapi hal tersebut, Asep, salah satu pengamat sosial pedesaan saat dimintai tanggapan terkait pengelolaan dana desa mengatakan bahwa persoalan terkait transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam penggunaan dana desa seakan menjadi hal yang klasik. Tentunya masyarakat desa sangat berharap kepada Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memastikan Dana Desa di benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Sebab, lanjut dia, sejak diluncurkan pada 2015, Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara kota dan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memberdayakan potensi lokal.
“Namun, masalah klasik berupa korupsi dan penyalahgunaan wewenang kerap mencoreng tujuan mulia tersebut. Beberapa kasus di di berbagai daerah menunjukkan bagaimana kepala desa dan aparatnya terjerat dugaan korupsi, mulai dari penggelapan anggaran hingga penggunaan dana untuk proyek-proyek fiktif,” Katanya.
Menurut dia, apabila pihak Pemerintah Desa tidak secara terbuka mempublikasikan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, Ini melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terlebih, pada kenyataanya, pengawasan cukup lemah seperti pengawasan internal oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seringkali tidak efektif.
Hal ini diperburuk dengan kurangnya audit berkala oleh inspektorat daerah atau lembaga pengawas lainnya. Sehingga penyalahgunaan anggaran terjadi diduga kerena adanya celah hukum akibat lemahnya pengawasan,” Tuturnya.
Oleh karenanya, Asep berharap adanya reformasi sistem pengawasan. Pemerintah pusat harus memperkuat peran inspektorat daerah dengan memberikan sumber daya yang memadai untuk melakukan audit Dana Desa secara menyeluruh.
Selain itu, perlu diterapkan sistem pelaporan berbasis digital yang terintegrasi dengan kementerian terkait guna memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Juga harus ada sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan untuk kepala desa atau aparat desa yang terbukti korupsi, termasuk pemberhentian dan pidana penjara, “Tandasnya. (Tatang)


Komentar Via Facebook :