Gelar Perkara Pengeroyokan Aktifis Lingkungan Ditunda Karena Terjadi Karhutla di Wilayah Hukum Polres Kampar

(Foto Ilustrasi / net)
CYBER88 | KAMPAR, RIAU - Gelar perkara terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum-oknum perangkat desa dan masyarakat Desa Batu Gajah kepada tiga (3) orang pegiat lingkungan diatas lahan konservasi PT PSPI yang merupakan lokasi pembibitan penghijauan Mandala Foundation, Selasa, 20 Mei 2025 malam, belum dapat dilaksanakan.
Hal itu disebabkan, saat ini, semua perhatian personil dari Polres Kampar, terpusat untuk memadamkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Dusun II Sei Pantau - Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Demikian penjelasan Ipda Sulthon Kepala Unit (Kanit III) Reskrim Polres Kampar, menjawab pertanyaan Cyber88, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Sulthon, seyogianya gelar perkara terkait persoalan tersebut, sudah akan digelar dalam minggu-minggu ini.
Akan tetapi, akibat terjadinya kebakaran lahan yang luasnya sekitar 10 Ha dengan ketebalan gambut 1–1,5 meter di Desa Karya Indah, perhatian seluruh unit di Polres Kampar termasuk Kapolres Kampar yang memimpin langsung tim gabungan dalam upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terbakar.
"Sabar dulu ya, setelah upaya pemadaman selesai, gelar akan segera dilaksanakan," ujar Sulthon.
Karena pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi termasuk permintaan keterangan dari saksi tambahan dalam kasus tersebut, sudah selesai dilaksanakan.
“Kalau sudah selesai gelar, segera kita kirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” ujar Ipda Sulthon.
Ditempat terpisah, salah seorang sumber Cyber88 di Polres Kampar namun enggan disebut namanya mengatakan, nama-nama terduga pelaku warga Desa Batu Gajah yang telah dimintai keterangan di Unit III Reskrim Polres Kampar antara lain initial DW, S, Sar dan Jun.
"Akan tetapi, untuk lebih detail siapa-siapa nama yang sudah dimintain keterangan, tanya Kapolres sajalah ya," kata sumber.
Terkait terlambatnya gelar perkara pengeroyokan dan penganiayaan kepada 3 orang pegiat lingkungan dari Mandala Foundation, kemungkinan sangat erat kaitannya dengan adanya laporan balik dari oknum-oknum perangkat desa bersama masyarakat Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung kepada pihak Mandala Foundation ke Polres Kampar.
Saat ditanya apa dasar mereka melaporkan Mandala Foundation, sumber tersebut tak bersedia menjelaskan, karena hal itu merupakan kewenangan pimpinamn untuk menjelaskannya.
Hanya saja katanya lagi, tidak tertutup kemungkinan, gelar pekara akan dilakukan secara bersamaan , baik terhadap laporan polisi Yayasan Mandala Foundation kepada perangkat Desa Batu Gajah dan laporan warga Batu Gajah kepada Mandala Foundation.
Tapi saya tidak memastikan hal itu ya, dugaan saya saja, ujar sumber tadi sambil memohon agar namanya jangan sampai di publikasikan.
Sebagaimana diketahui, pada hari Selasa, 20 Mei 2025 malam, tiga (3) orang pegiat lingkungan dari Mandala Foundation, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum-oknum perangkat desa bersama masyarakat Desa Batu Gajah, mengakibatkan ketiganya berdarah-darah.
Adapun ketiga pegiat lingkungan hidup yang sedang melakukan penjagaan bibit penghijauan di lahan konservasi PT PSPI (Perawang Sukses Perkasa Indonesia) antara lain Eka Dharna Kartika, Arya Andra Ramadhan dan Wahyu Saputra.
Akibat tindakan brutal yang diduga diprovokasi oknum-oknum perangkat Desa Batu Gajah tersebut, mereka telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar dengan bukti laporan nomor : LP/B/157/V/2025/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau.
Komentar Via Facebook :