Ini Komentar LSM Tuar Bersatu Soal Sekdes Cipaku  yang Diduga Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Ini Komentar LSM Tuar Bersatu Soal Sekdes Cipaku  yang Diduga Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

CYBER88 | Majalengka  - Adanya oknum sekretaris desa (sekdes) Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang diduga menggunakan uang dana desa untuk judi online, tengah viral di beberapa fortal media sosial. Hal inipun menjadi sorotan beberapa kalangan dan memjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Terlebih, kasusnya sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Kami sebagaian masyarakat menunggu hasil penyelidikan pihak APH dan masyarakat menunggu hasil pemeriksaan agar bisa mengetahui secara jelas dan terang benderang," Ucap salah satu warga Desa Cipaku, pada Cyber88, Rabu (2/7/2025} 

Tak hanya masyarakat, Wisnu Purnomo SH, dari LSM Tuar Bersatu juga menyoroti prilaku sekdes tersebut. Dirinya meminta pada APH agar menindaklanjuti hal tersebut sesuai hokum yang berlaku.

"Kita berharap kasus ini cepat selesai dan ada yang ditetapkan jadi tersangka. Jangan sampai hanya menjadi hiasan di plafon media sosial saja. Rekan rekan Wartawan dan Lembaga sejauh ini sangat mendukung supremasi hukum di tegakkan dengan tegas,” Tandas Wisnu.

Menurutnya, apabila kasus ini mengendap, akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat sehingga pihaknya akan mendorong persoalan ini untuk cepat ditindaklanjuti.

Kita suport yang lagi menangani masalah ini," Ujar Wisnu di salah satu cafe terkenal di Majalengka. 

"Persolaan ini sempat menjadi Atensi dari Pak Bupati dan setau saya ini sudah fix terang benderang ada kesalahan, mudah mudahan masyarakat bisa secepatnya melihat bagaimana akhir dari sekdes pecinta Judol," pungkas Wisnu

Sementara itu, Tocin,  Ketua BPD Desa Cipaku, Saat dihubungi via Washapnya Mengatakan, terkait  hal tersebut, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada sekretaris desa bernama Dian Gandana Sukma, bahwa telah diakuinya terkait anggaran dana desa tahan ke satu tahun 2025 ini yang sebesar Rp 462 juta.

“Itupun setelah diperiksa oleh kejaksaan negeri kab Majalengka, dan kini akan  memasuki  pemanggilan tahap terakhir, itupun juga kalau sudah pemanggilan terakhir akan diserahkan ke kejaksaan negeri Jawa Barat," Jelasnya  Tocin 

Ketua BPD pun berharap pada masyarakat untuk bersabar karena yang bersangkutan sedang menjalani proses di kejaksaan.

Kami pun berharap uang tersebut dapat dikembalikankarena itu uang rakyat untuk membangun desa,” Ujarnya.

Dia pun menjelaskan, saat ini oknum Sekdes tersebut sudah dinonaktifkasn atau diberhentikan oleh kepala desa.

Namun, menurut kami itu sangat lucu sekali pada saat pemberhentiannya hanya mengutus sebelah pihak, pihak kami selaku lembaga desa BPD dalam pemberhentiannya tidak tahu-menahu, yah ,,semestinya pihak kami bisa mengetahuinya  disaat pemberhentiannya atau men Non aktifkannya," Sambung Tocin. (Tatang)

Komentar Via Facebook :