Terseret Kasus Kosmetik, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Dua Tersangka Bawa Nama RANS

Terseret Kasus Kosmetik, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Dua Tersangka Bawa Nama RANS

CYBER88 | Pekanbaru – Kuasa hukum GE dan SVK dari Kantor Hukum Silfester Matutina & Partners melalui Andi Lala SH MH angkat bicara terkait kasus bisnis kosmetik yang turut menyeret nama RANS Entertainment. Pihaknya membantah tudingan yang beredar dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Menurut Andi Lala, keterlibatan kliennya, GE dan SVK, dalam kasus ini berawal dari kerja sama bisnis dengan pelapor berinisial ED, melalui perjanjian kemitraan tertanggal 6 Maret 2024 dan addendum pada 3 Juli 2024. Kesepakatan itu meliputi sistem waralaba di bidang skincare, kosmetik, aksesori, serta makanan dan minuman, dengan nilai kerja sama sebesar Rp 8 miliar.

“Jadi tidak benar jika disebut hanya Rp 2 miliar. Nilainya Rp 8 miliar dan dibayar bertahap tiga kali sesuai permintaan ED sendiri,” tegas Andi Lala, Selasa (14/7).

Terkait dana Rp 500 juta yang diberikan kepada tersangka NS, yang merupakan Direktur PT Scoo Beauty, Andi menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui hal tersebut. Ia menyebut peminjaman uang itu merupakan inisiatif pribadi NS tanpa sepengetahuan GE dan SVK, bahkan ED pun tidak memberitahukannya.

"Klien kami baru tahu soal peminjaman itu setelah muncul permasalahan hukum ini," jelasnya.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap GE dan SVK tidak tepat. Mereka pun telah mengajukan permintaan gelar perkara ulang kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau melalui surat tertanggal 7 Juli 2025.

Andi menekankan bahwa hubungan antara kliennya dan ED murni kemitraan bisnis, sementara peminjaman uang oleh NS adalah persoalan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perjanjian bisnis.

Ia juga menyebut bahwa kerugian yang dituduhkan kepada kliennya justru muncul akibat wanprestasi dari pihak ED yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagai investor. Akibatnya, operasional bisnis menjadi terhambat.

Sebagai langkah hukum lanjutan, GE dan SVK telah menggugat ED ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui perkara Nomor: 48025/V/ARBBANI/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

“Kami minta pihak Polda Riau segera mengakomodir gelar perkara ulang agar kebenaran bisa terungkap,” pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :