Pemilik Apotek di Cilegon Diserahkan ke Kejari, Diduga Edarkan Obat Racikan Ilegal Berbahaya
ilustrasi
CYBER88 | Cilegon — Kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di Kota Cilegon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Banten dalam perkara tindak pidana peredaran obat racikan ilegal. Tersangka dalam kasus ini adalah Lucky Mulyawan Martono, S.E., yang diketahui sebagai pemilik Apotek Gama 1 Cilegon. Senin, 14 Juli 2025
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Lucky diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai praktik penjualan "obat stelan" tanpa label identitas di Apotek Gama 1. Dalam penggerebekan, ditemukan ratusan ribu butir obat keras, tablet yang dilepas dari kemasan aslinya, hingga cangkang kapsul kosong yang disimpan di lokasi tanpa izin resmi sebagai gudang farmasi.
Dari hasil uji laboratorium, beberapa sampel obat terbukti mengandung zat aktif berbahaya seperti Deksametason, Asam Mefenamat, Salbutamol Sulfate, dan Natrium Diklofenak. Obat-obatan ini berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Dalam tahap penyerahan ini, penyidik menyerahkan total 61 jenis barang bukti, termasuk, 400 botol Flacoid 0,75 berisi 100 kaplet per botol (total 40.000 kaplet),
Ribuan tablet bermerek Katitra, Etaflusin, Mefenamic Acid, Ermethasone, Samcofenac
Ribuan tablet racikan tanpa kemasan asli
Cangkang kapsul berbagai warna
Dokumen penjualan dan plastik klip berisi obat setelan
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, SH., MH., menegaskan bahwa tim jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas dan barang bukti guna pelimpahan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha farmasi nakal harus dilakukan tegas dan transparan,” ujar Nasruddin.
Jika terbukti bersalah, tersangka Lucky Mulyawan Martono terancam hukuman pidana sesuai dengan UU Kesehatan, yang dapat mencakup pidana penjara dan denda berat karena membahayakan nyawa masyarakat melalui distribusi obat ilegal.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan, memastikan kejelasan label, dan hanya membeli dari apotek yang memiliki izin resmi.


Komentar Via Facebook :