Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Cilegon Gelar SMART, Musnahkan Barang Bukti Inkrah

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Cilegon Gelar SMART, Musnahkan Barang Bukti Inkrah

CYBER88 | Cilegon — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menggelar kegiatan SMART (Selalu Musnahkan Barang Bukti) dengan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa, 22 Juli 2025, di halaman Kantor Kejari Cilegon.

Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran barang ilegal. Kepala Kejari Cilegon, Diana, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan yang kedua sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang telah diputus pengadilan.

“Ini adalah bentuk nyata bakti kita kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan kewenangan eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Diana Wahyu Widiyanti, S.H.,M.H. Kepala Kejari Kota Cilegon.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.480.000 batang rokok ilegal atau setara 780 karton, narkotika, senjata tajam, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer.

Mewakili Kepala Bea Cukai Cilegon, Erry Prasetyanto menambahkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp17 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp12 miliar.

“Rokok ini tidak dilekati pita cukai alias rokok polos. Penindakan dilakukan oleh tim Bea Cukai Merak pada Januari lalu di Pelabuhan Merak terhadap pengiriman dari Pulau Jawa yang hendak menuju Sumatera,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta meminta dukungan dari masyarakat dan media dalam mensosialisasikan bahaya barang ilegal.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar lembaga dalam upaya penegakan hukum.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah ini sebagai bagian dari pengendalian peredaran barang terlarang di tengah masyarakat. Ini adalah bukti nyata kolaborasi antar instansi di Kota Cilegon,” ujarnya.

Robinsar menambahkan bahwa Pemerintah Kota Cilegon terus berkomitmen dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan barang ilegal melalui regulasi, edukasi, dan kerja sama lintas sektor.

“Kami menyatakan perang terhadap narkoba dan pelanggaran hukum lainnya, termasuk dengan mengkomunikasikan hasil penelitian DPRD bersama BNN,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :