Resmi! PJS Daftarkan Diri Konstituen Dewan Pers, Ini Langkah Awalnya

Resmi! PJS Daftarkan Diri Konstituen Dewan Pers, Ini Langkah Awalnya

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba didampingi Ketua Divisi Humas DPP PJS, M. Yasir saat menyerahkan dokumen pendaftar calon konstituen Dewan Pers kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, Selasa (29/07/2025) di kantor Dewan Pers.

CYBER88 | JAKARTA – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan dokumen persyaratan awal untuk mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025. Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).

Dalam penyerahan dokumen tersebut, Mahmud didampingi oleh Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir, dan Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti.

Surat resmi pendaftaran dengan nomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 bertanggal 28 Juli 2025, menjadi pengantar resmi kepada Ketua Dewan Pers melalui Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi.

Dokumen awal yang diserahkan PJS antara lain:
1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian PJS;
2. Salinan SK Kementerian Hukum dan HAM RI;
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS;
4. Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS;
5. SK Pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS

Mahmud Marhaba dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi Dewan Pers.

“Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers,” ujarnya.

Menanggapi pendaftaran ini, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, menyatakan bahwa setiap organisasi memiliki hak untuk mendaftarkan diri sesuai prosedur yang berlaku.

“Secara pribadi, saya mendukung rencana pendaftaran ini. Selanjutnya, keputusan akhir ada di tangan anggota Dewan Pers,” ucap Yogi saat menerima dokumen dari perwakilan PJS.

Saat ini, PJS telah memiliki kehadiran di 27 provinsi di Indonesia, dengan total 1.200 anggota aktif yang merupakan wartawan media online. Dari jumlah tersebut, 164 wartawan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi PJS melalui Lembaga UKW di bawah Dewan Pers.

Mahmud berharap Dewan Pers dapat mempertimbangkan secara objektif peran, kontribusi, dan capaian PJS dalam mendukung peningkatan profesionalisme wartawan di Indonesia.

“Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional, sesuai visi organisasi, dengan menggelar UKW di setiap daerah melalui LUKW yang berada dalam naungan Dewan Pers,” pungkas Mahmud

Komentar Via Facebook :