Surat Keterangan ‘Abal-Abal’ Muncul Saat Proses Ganti Rugi Jalan Tol

Surat Keterangan ‘Abal-Abal’ Muncul Saat Proses Ganti Rugi Jalan Tol

CYBER88 | Pekanbaru - Panitia pelaksana ganti rugi tanah Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, harus hati-hati. 

Setakat ini, berbagai bentuk surat keterangan bertujuan melegalkan kepemilikan tanah, muncul dan sangat mudah ditemukan. 

Oknum – oknum tertentu mulai dari tingkat RT, RW hingga Lurah / Kepala Desa, berusaha memainkan peran mencari ‘cuan’ dari proses ganti rugi jalan tol. 

Diharapkan Tim Satgas BPN maupun PPK Jalan Tol, hati-hati menetapkan siapa sebenarnya penerima uang ganti rugi jalan tol.

Hal itu dikatakan praktisi hukum Tommy Freddy M. SKom, SH, MH menjawab pertanyaan media ini, Sabtu, 2 Agustus 2025 di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru (Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru) merupakan bagian integral dari jaringan Jalan Tol Pekanbaru – Rengat yang akan tergabung dengan Tol Pekanbaru - Dumai dan Tol Pekanbaru – Bangkinang - XIII Koto Kampar. 

Tanah masyarakat yang tadinya aman, tiba-tiba riuh.

Perangkat RT, RW hingga Lurah/Desa - cenderung ‘menanam saham’ menerbitkan surat keterangan ‘abal-abal’ kepada pihak yang sengaja di-versuskan, agar ganti rugi tanah jalan tol dibagi.  

Kejadian seperti ini dapat ditemukan saat proses pelaksanaan ganti rugi jalan tol, baik di Desa Rimbo Panjang, Desa Kualu Nenas, Desa Sungai Pinang dan Desa Kuapan - Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, maupun di Kelurahan Muara Fajar Timur dan Kelurahan Palas, Rumbai. Menurut warga di Desa Rimbo Panjang, saat ini sering muncul  Nomor Induk Surat (NIS) tambahan. 

Pihak desa sudah melakukan pendataan, lalu keluar nomor induk suratnya (NIS). Namun belakangan muncul lagi NIS - NIS tambahan atas nama orang lain diatas lahan yang akan mendapatkan ganti rugi.

Keberadaan NIS tambahan ini merupakan ulah oknum tertentu untuk mendapatkan bagian dari proses ganti tugi jalan tol. 

Menyangkut NIS tambahan ini sering muncul di Desa Rimbo Panjang, lain halnya di Kelurahan  Muara Fajar Timur Keamatan Rumbai Barat dan Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai.

Sebagaimana pernah diberitakan media ini, Ketua RT, RW dan Lurah Muara Fajar Timur menerbitkkan surat keterangan atas keberadaan lahan yang dikelola anggota Kelompok Tani Bertuah di RT 02/ RW 07 Kelurahan Muara Fajar Timur.

Isi surat keterangan memberitahukan, lahan dikelola tanaman sayuran dengan batas-batas tanah yang tertera dalam suratnya. Surat keterangan yang dibuat  tanggal 28 Februari 2021, ditanda tangani Ketua RT 02 Kahar Maukad, Ketua RW 07 Kamal Azmi dan Lurah Muara Fajar Timur Muchlis SKM, MSi.

Suratnya ditanda tangani Ketua RT, Ketua RW dan Lurah Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat lengkap pakai cap (stempel) masing-masing.

Dalam surat itu diterangkan bahwa lahan yang dikelola Koptan Bertuah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Muara Fajar Nomor : 06/SKET/MF/II/1997 tanggal 6 Februari 1997 ditandatangani Kepala Desa Zainal Abidin. 

Lebih tragisnya lagi, adanya surat Surat Keterangan nomor : 35/KET/RW07/II/2024 pakai Kop Ketua RW 07 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat.  

Surat itu menerangkan telah terjadi pengecekan tanah dengan melibatkan Kelompok Tani (Harapenta Tarigan, Simson Tarigan, Ratnawati br Tarigan) dan keluarga Leo Pascalis Jose diwakili Roni Rinaldi  didampingi  Ketua RT/RW, pihak Kelurahan dan BPN Kota Pekanbaru. 

Lebih tragisnya lagi dalam surat keterangan pakai Kop Surat RW 07 itu dituangkan, telah ditentukan titik koordinat oleh BPN atas nama kelompok tani bertuah dalam bidang tanah yang lama dan fisik tanah, sempadan serta peta bidang tanah, berbeda dengan surat yang disanggah Roni Ronaldi.

Surat itu ditanda tangani serta di stempel Kahar Muakad Ketua RT 02, Kamal Azmi Ketua RW 07 dan diketahui Lurah Muara  Fajar Timur Muchlis.

Terkait masalah ini, Tommy Freddy M. SKom, SH, MH mengharapkan, agar pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Wil II Ditjen Bina Marga, benar-benar menyeleksi data pemilik lahan sebenarnya, yang berhak mendapatkan ganti rugi tanah saat pembangunan jalan tol. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) /ATR Kabupaten/Kota selaku pihak yang mempunyai kewenangan mendata sekaligus melakukan pengukuran tanah, diharapkan benar-benar melakukan pendataan secara cermat dilapangan.

Harus menghindari surat ketarangan abal-abal, yang saat ini kerab dimunculkan oknum-oknum perangkat RT, RW hingga Lurah / Kades.

Surat yang memakai Kop Kelompok Tani, yang berhak menandatangani adalah unsur pengurus yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, buka perangkat RT, RW apalagi Lurah.

Dan surat yang ditanda tangani itupun bertujuan untuk kelompok tani, bukan dalam bentuk surat keterangan penjelasan masalah tanah. 

Dalam surat pakai Kop RW 07 itu menerangkan, telah dilakukan pengukuran tanah dan sekan-akan melegalkan pengukuran yang dinyatakan turut dihadiri pihak BPN Kota Pekanbaru. 

Isi surat Kop RW 07 ini patut dicurigai. Ada apa dibalik surat keterangan yang ditanda tangani Ketua RT 02 Kahar Muakad, Ketua RW 07 Kamal Azmi dan diketahui Lurah Muara Fajar Timur Muchlis.

Diharapkan agar penyidik di Unit Tahbang Polresta Pekanbaru jemput bola melakukan penyelidikan atas terbitnya surat pakai kop surat RW 07 Kelurahan Muuara Fajar Timur ini.

Selain itu, pihak Leo Pascalis Jose bisa melaporkan perangkat RT 02, RW 07 dan Lurah Muara Fajar Timur yang berani mengeluarkan surat yang dapat dikategorikan sebagai pengesahan tanah kelompok tani bertuah.

Cara – cara seperti ini harus diberantas, polisi harus turun tangan, ada apa dibalik penerbitan Surat Keterangan Nomor : 35/KET/ RW 07/II/2024, laporkan saja ke Unit Tahbang Polresta Pekanbaru, ujar Tommy dengan mimik serius. 

Ditempat terpisah, Alfis Pahlefi Ketua Tim Satgas B BPN/ATR Kota Pekanbaru kepada Cyber 88, Jumat, 1 Agustus 2025 mengatakan, pihaknya belum pernah melakukan pengukuran terhadap lahan yang dimiliki Leo Pascalis Jose maupun Christine Jose di Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat. 

Karena saat tim turun, pihak Kelompok Tani Bertuah yaitu Tarigan Cs melakukan penghempangan dilapangan, sehingga pengukuran belum dapat dilaksanakan. 

Saran saya kata Alfis, pihak Leo Pascalis Jose mengukur serta menetapkan titik koordinat tanahnya sesuai surat yang dimiliki termasuk Christine Jose. 

Saat ditunjukkan adanya surat pakai Kop RW 07 Kelurahan Muara Fajar Timur menerangkan telah adanya pengukuran, Alfis hanya diam dan geleng-geleng kepala.  

Begitu juga saat ditanya alas hak yang dimasukkan pihak Harapenta Tarigan dalam bentuk surat keterangan pakai kop surat Kelompok Tani Bertuah, Alfis Pahlefi dengan diplomatis mengatakan, pengadilanlah nanti yang menetapkan apakah surat tersebut dapat diakui secara hukum, dan apakah dapat  dinyatakan sebagai legal standing atas tanah.

Ditempat terpisah, Lurah Muara Fajar Timur Muchlis SKM, MSi mengatakan bahwa surat keterangan yang ditanda tangani diatas kertas kop Kelompok Tani Bertuah, bukan surat keterangan tanah. 

Itu bukan surat keterangan tanah, isinya menerangkan bahwa anggota kelompok tani bertuah menaman sayuran diatas lahan tersebut. “Bukan surat keterangan kepemilikan tanah,” tegas Muchlis.  
 
 

Komentar Via Facebook :