Diduga Serobot Lahan dan Sebar Hoaks, Istri Oknum ASN Satpol-PP Cilegon Dilaporkan ke Polisi

Diduga Serobot Lahan dan Sebar Hoaks, Istri Oknum ASN Satpol-PP Cilegon Dilaporkan ke Polisi

CYBER88 | CILEGON – Salah satu istri dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota Cilegon, berinisial J, resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Ia diduga melakukan penyerobotan lahan dan penghasutan warga dengan menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) terkait proses pengosongan lahan di Lingkungan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Jumat, 1/8/2025.

J diketahui merupakan istri dari YN, anggota aktif Satpol-PP Cilegon. Dugaan keterlibatan J mencuat setelah ia disebut-sebut mengintimidasi warga agar tidak meninggalkan lahan, dengan mengklaim bahwa rencana pengosongan batal dilakukan. Hal ini dibantah keras oleh pihak pemegang kuasa sah atas lahan tersebut.

“Ada laporan bahwa saudari J menyebarkan informasi menyesatkan dan mencoba menggagalkan pengosongan lahan dengan cara intimidasi. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tegas H. Deni Juweni, selaku pemegang kuasa pengosongan lahan milik Hartono, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 27-NOT-PPAT/IX-2024.

Deni menegaskan bahwa tindakan J bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya, Pasal 160 KUHP lama atau Pasal 246 KUHP baru, yang mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku penghasutan.

Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru) terkait tindak pidana penyerobotan lahan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.

Pasal 2 UU No. 51/Prp/1960, yang secara tegas melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau kuasa yang sah.

“Perbuatannya sangat jelas melanggar hukum. Menguasai, menyebarkan informasi palsu, dan menghasut warga tanpa hak adalah tindakan yang tak bisa ditolerir,” ujar Deni.

Deni juga menyampaikan bahwa proses pengosongan lahan per 1 Agustus 2025 sudah mencapai 70 persen, dan sebagian besar warga telah membongkar rumah secara mandiri.

“Kami masih membuka diri untuk menyelesaikan secara baik-baik. Bagi warga yang ingin mendapatkan kompensasi kerohiman, silakan menghubungi kami. Tapi tolong kosongkan lahan secepatnya,” kata Deni.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa warga yang masih bertahan tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan lahan tersebut.

“Kalau memang punya bukti kepemilikan sah, silakan tunjukkan. Jangan hanya ngotot tanpa dasar. Kalau minta kompensasi lebih besar, silakan beli tanah sendiri secara resmi. Ini malah sudah dibantu, malah ngelunjak,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, suami dari J yakni YN, justru menyatakan diri siap mundur dan meninggalkan lahan.

“Saya sadar dan saya siap pindah. Tapi kalau istri saya tetap bersikeras, itu di luar tanggung jawab saya. Silakan proses hukum kalau perlu,” ungkap YN saat bersilaturahmi ke kediaman H. Deni Juweni.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando, saat dihubungi menyatakan dukungan atas penegakan hukum terhadap kasus ini.

“Lanjutkan kang. Saya dukung!” singkatnya melalui pesan WhatsApp.


 

Komentar Via Facebook :