Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal

CYBER88 | Majalengka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal sebanyak 10.365 bungkus, setara dengan 198.680 batang, dari 12 merek berbeda.

“Peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan,” ujar Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, dalam konferensi pers di Pendopo Majalengka, Rabu (30/7/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0617/Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kasat Intel Kejari Majalengka, Dempom, serta Kasatpol PP dan Damkar.

Menurut Bupati Eman, dari hasil razia ini diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp150 juta. Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut diamankan dari luar daerah yang rencananya akan diedarkan di wilayah Majalengka.

Pemkab Majalengka bersama Satgas BKCHT menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai titik distribusi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kecil, dan wilayah perbatasan, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tegas Bupati.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil razia akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Bea Cukai di 1500 225, atau ke nomor Satpol PP dan Damkar Majalengka di 0821-1069-9995.

 

Komentar Via Facebook :