Diduga Banyak Perkebunan Sawit Beroperasi Tanpa HGU di Pelalawan. LSM PAKAR Pelalawan Berikan Pernyataan

Diduga Banyak Perkebunan Sawit Beroperasi Tanpa HGU di Pelalawan. LSM PAKAR Pelalawan Berikan Pernyataan

Cyber88 Pelalawan - Aktivis LSM Peduli Anak Negeri (PAKAR) kabupaten Pelalawan Riau mempertanyakan legalitas perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten Pelalawan. Meski tidak diketahui secara rinci datanya, diyakini banyak perusahaan perkebunan beroperasi tanpa memiliki hak guna usaha atau HGU. " Namun perusahaan perkebunan malah menilai, lebih mengutamakan sistem kelompok tani untuk membentuk koperasi sebagai tameng dalam pembukaan perkebunan baru." demikian ungkap ketua LSM PAKAR Pelalawan LA Simanjuntak kepada Cyber 88 RiauNews com, Rabu (11/12/2019), di Pangkalan kerinci. Menurut LSM PAKAR ,sejak beroperasinya sejumlah perusahaan perkebunan sawit tanpa HGU telah merugikan negara. Dikatakan perusahaan perkebunan tak boleh beroperasi dengan hanya mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati. Izin lokasi adalah hak bagi perusahaan berada di sana, izin usaha perkebunan adalah hak perusahaan berusaha di sana, tetapi itu bukan merupakan hak atas tanah. "Yang anehnya, dari hasil investigasi dilapangan banyak perkebunan yang beroperasi diduga tanpa HGU di Wilayah Kabupaten Pelalawan Riau. . Mereka ilegal dan harus dihentikan," ujar LA Simanjuntak. Menurut LA aparat berkompeten di wilayah kabupaten Pelalawan mestinya menutup perusahaan perkebunan yang diketahui beroperasi tanpa perizinan HGU,sesuai prosedure. "Asas universalnya, dilarang menggunakan tanpa hak. Jadi tangkap itu perusahaan yang beroperasi tanpa HGU," katanya. Selain itu, dalam penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan, seharusnya Bupati Pelalawan juga sebagai yang mengeluarkan Izin Prinsip harus membentuk tim terpadu agar pengusaha perkebunan menindak lanjuti ke Badan Pertanahan Negara (BPN) . Disebutkan diantara perusahaan perkebunan seperti, Pt. SWP mitra grup Pt. Adei , Pesawan Raya, PSJ, CAS, L300, LSH dan lainnya diduga tanpa memiliki izin, bahkan ada yang masuk kawasan hutan. Pemda Pelalawan diminta untuk menertibkan perkebunan sawit tersebut. Selain masyarakat, paling besar lahan tersebut dikuasai perusahaan tanpa izin, dan ditanami kebun kelapa sawit. Bahkan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama menguasai lahan hingga mencapai tiga ribuan hektar lebih. Sementara pihak berkompeten Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan maupun pihak Perizinan Terpadu ketika dikonfirmas mengatakan bahwa terkait legalitas HGU itu urusannya wewenang pihak BPN. (Bar)

Komentar Via Facebook :