Ratusan Warga Lapak Sukmajaya Tidak Tercatat Resmi di Kelurahan Sukmajayaz

Ratusan Warga Lapak Sukmajaya Tidak Tercatat Resmi di Kelurahan Sukmajayaz

CYBER88 | CILEGON – Isu ratusan warga Lapak Sukmajaya kembali mencuat. Meski disebut mencapai 300 KK, Lurah Sukmajaya, Irfan Sonhaji, menegaskan hanya 90 KK yang tercatat resmi di kelurahan, selebihnya dinyatakan ilegal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025). Menurutnya, dari 90 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat, sebagian besar hanya menggunakan alamat domisili untuk kebutuhan administrasi, terutama dalam proses pendaftaran sekolah.

“Data yang sah di kelurahan hanya 90 KK. Sebagian memang tercatat hanya untuk kebutuhan domisili sekolah. Selain itu, warga yang tidak masuk dalam data resmi kami dinyatakan ilegal,” tegasnya.

Irfan menambahkan, pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan kepada warga Lapak Sukmajaya untuk mendaftarkan data kependudukan agar memiliki KTP resmi. Dengan begitu, penyaluran bantuan pemerintah bisa tersampaikan dengan tepat sasaran.

“Sudah sering saya sampaikan, setiap ada kegiatan di lapak tersebut selalu saya ingatkan supaya warga mendaftarkan datanya. Tapi sayangnya, banyak yang tidak menghiraukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan menyoroti isu yang berkembang di masyarakat, khususnya di wilayah RT 05, yang menyebutkan bahwa jumlah warga di Lapak Sukmajaya mencapai sekitar 300 KK. Namun, setelah diverifikasi, data resmi yang tercatat di kelurahan hanya 90 KK. Perbedaan data inilah yang menurutnya menimbulkan persoalan dan perlu diluruskan.

Ia memastikan kelurahan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Irfan berharap warga lebih kooperatif agar hak-hak mereka sebagai warga negara, terutama terkait bantuan dan layanan publik, tidak terhambat.

 

Komentar Via Facebook :