Dinilai Tak Patuhi UU KIP, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Margasari Jadi Sorotan, Dikonfirmasi, Pelaksana Kabur

Dinilai Tak Patuhi UU KIP, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Margasari Jadi Sorotan, Dikonfirmasi, Pelaksana Kabur

CYBER88 | Purwakarta, -- Proyek Pekerjaan rekontruksi jalan desa margasari kecamatan pasawahan - Kabupaten purwakarta, diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan volume pengerjaan. 

Padahal, sesuai aturan, Papan proyek seharusnya memuat informasi yang lengkap, termasuk volume pekerjaan, agar masyarakat dapat turut serta mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Hal tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Juga dinilai tak selaras dengan apayang diamantkan dalam perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. 

Di dalam papan proyek, hanya mencantumkan Nilai kontrak:04/SP-PPJ/PPK.KPA-DPUTR/VII/2025, Jumlah biaya Rp.2.107.207.400, Pelaksana, CV PUTRA PRIANGAN yang beralamat di jln RK sastrakusuma no:7 Nagasari karawang barat – kabupaten karawang.

Ari, selaku pelaksana proyek CV PUTRA PRIANGAN saat ditemui awak media untuk di mintai keterangan, terkait pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan tersebut, malah menghindar ( KABUR). Dihubungi via tlp seluler atau pesan WhatsApp, tidak ada jawaban. Sementara, di lokasi pekerjaan tak Nampak Pengawasan dari dinas DPUTR. 

Menyikapi hal ini, Agus.M yasin, Pengamat kebijakan publik Purwakarta mengatakan bahwa pengerjaan proyek pemerintah daerah tanpa mencantumkan volume pekerjaan dapat dianggap melanggar ketentuan hukum, dan regulasi pengadaan barang/jasa.

Menurutnya, dalam setiap dokumen kontrak pengadaan barang/jasa, terutama Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan kontrak kerja, volume pekerjaan wajib dicantumkan secara jelas.

Jika tidak ada volume, maka publik, penyedia, maupun pengawas tidak dapat memastikan kesesuaian antara harga dan pekerjaan. Hal ini melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya,” Jelas Agus.

Tidak mencantumkan volume pekerjaan bisa membuka ruang untuk mark up, pengurangan mutu, atau pengerjaan fiktif, Imbuh dia.

Agus juga menjelaskan, hal ini bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

“Kontrak yang sah harus memenuhi syarat objek yang jelas. Jika volume tidak dicantumkan, maka objek perjanjian menjadi kabur (Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian). Ini bisa menjadikan kontrak cacat hukum atau setidaknya tidak memenuhi standar dokumen pengadaan, “Bebernya.

Intinya, pengerjaan proyek pemerintah daerah tanpa mencantumkan volume melanggar regulasi pengadaan dan bisa berimplikasi administratif maupun pidana. Volume adalah bagian yang wajib ada dalam dokumen perencanaan, kontrak, dan laporan pertanggung jawaban proyek,”Tambah agus. (St)

Komentar Via Facebook :