Pengabdian Masyarakat UNTAG Surabaya: Puguh Tawarkan Mediasi Kolaboratif untuk Sengketa Konsumen
Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025) dihadiri Bupati, Wakil Bupati serta pimpinan UNTAG Surabaya.
CYBER88 | TULUNGAGUNG — Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Acara ini menghadirkan ratusan peserta dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengusung tema “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan”, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu, S.E., M.Si., Wakil Bupati H. Bahrudin, S.M., serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto, M.Si. Dari pihak kampus, turut hadir Dekan Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya, Dr. Yovita Aris Mangesti, S.H., M.H., CLA., Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC., serta dosen Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.
Dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa doktor sekaligus Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, Puguh melibatkan lebih dari 30 UMKM binaannya dalam acara tersebut. Organisasi yang ia pimpin kini menaungi lebih dari 700 pelaku UMKM di Tulungagung dan sekitarnya.
Menurut Puguh, penguatan UMKM tidak bisa dipisahkan dari isu perlindungan konsumen. Ia menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998 dan dulu sangat progresif. Tapi sekarang, dengan digitalisasi pasar, globalisasi konsumsi, e-commerce, influencer marketing, hingga pemanfaatan AI, aturan ini sudah ketinggalan,” jelas Puguh yang juga menjabat Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS.
Puguh menyoroti persoalan lemahnya penegakan hukum, ketidakjelasan definisi pelaku usaha digital, hingga ketiadaan regulasi perlindungan data pribadi. Menurutnya, konsumen semakin rentan dalam menghadapi penyalahgunaan data serta transaksi digital yang tidak transparan.
“Di era transformasi digital, konsumen menuntut transparansi, kecepatan, dan keamanan. Sayangnya, regulasi kita belum mampu memberikan jaminan hukum yang komprehensif,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Puguh menawarkan solusi penyelesaian sengketa konsumen melalui pendekatan mediasi kolaboratif. Ia menilai jalur pidana bukanlah pilihan ideal untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha.
“Daripada menempuh proses pidana yang panjang dan konfrontatif, mediasi kolaboratif lebih solutif. Dengan cara ini, konsumen dan pelaku usaha bisa mendapatkan keadilan yang seimbang, menjaga hubungan baik, dan membangun iklim usaha yang sehat,” ungkapnya.
Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pengabdian masyarakat yang diinisiasi Puguh sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
“Kami bangga kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Tulungagung. Selain memperkuat kapasitas UMKM, gagasan hukum yang ditawarkan juga sangat relevan dengan tantangan zaman,” ujarnya.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah daerah, dan pelaku UMKM. Peserta menilai kegiatan ini bukan hanya menambah wawasan teoritis, tetapi juga memberikan solusi nyata atas persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
Pengabdian masyarakat yang dilakukan Puguh menegaskan kontribusi mahasiswa doktor UNTAG Surabaya dalam menjembatani dunia akademik dengan kebutuhan masyarakat. Lebih jauh, gagasan mediasi kolaboratif yang ia tawarkan dinilai mampu memperkaya wacana pembaruan hukum konsumen di Indonesia.


Komentar Via Facebook :