Diduga Lalai Terapkan Keselamatan Kerja, Proyek SPAM Cigombong Jadi Pertanyaan
CYBER88 | Bogor – Dalam setiap pembangunan proyek biasanya terdapat himbauan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Himbauan tersebut merupakan bagian penting dari standar keamanan agar pekerja terhindar dari kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Hal ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, dari pantauan di lapangan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga terdapat kelalaian dalam penerapan aturan K3.
Seorang pekerja yang dituakan di lokasi, Embuy, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihak pelaksana dari CV Biotope Segar Alam jarang hadir ke lokasi. “Kadang Pak Aldi (pelaksana) jarang datang ke lokasi, dan konsultan juga baru dua kali datang dari CV Catur Prima Karya,” ungkap Embuy.
Saat awak media mencoba menghubungi pihak pelaksana, Aldi dari CV Biotope Segar Alam, melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas himbauan yang diberikan.
Padahal, menurut aturan, pihak konsultan seharusnya hadir setiap hari di lokasi untuk melakukan pengawasan. Terlebih, anggaran proyek tersebut mencapai Rp399.162.000 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Seharusnya, apabila ada pekerja yang tidak mematuhi aturan K3, pihak pelaksana maupun pengawas proyek wajib memberikan teguran serta sanksi tegas. Apabila dibiarkan, maka konsultan pengawas dan pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan aturan keselamatan kerja terhadap para pekerjanya.
Dari hasil konfirmasi dan tanggapan tersebut, terlihat adanya indikasi pengabaian terhadap peraturan K3 yang seharusnya dijalankan sesuai standar dan juga tertulis dalam papan kegiatan proyek CV Biotope Segar Alam bersama CV Catur Prima Karya.


Komentar Via Facebook :