Pasang Jaringan Fiber Optik, Provider RumahNet Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemerintah Daerah
CYBER88 | Purwakarta -- Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah (ducting) agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi di Indonesia, masyoritas provider menyambung kabel dengan tiang-tiang hingga tidak beraturan dan semrawut.
Hal ini juga tak terkecuali terjadi di Kabupaten Purwakarta. Kabel fiber optik dan jaringan internet lainnya yang tidak rapi bertumpuk tidak terkelola. Bahkan si beberapa titik menjuntai rendah di tiang-tiang sehingga merusak pemandangan kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu fungsi ruang publik.
Permasalahan ini disebabkan oleh, selain penambahan provider baru tanpa penertiban kabel lama, juga disinyalir minimnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah serta kurangnya koordinasi antara pihak provider dan pemerintah.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Pemerintah telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka harus memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dan tidak bisa seenaknya saja.
Dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.".
Oleh karennya, pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Terkait dengan perizinan tersebut diberikan oleh pemerintah daerah yakni dinas yang menangani urusan perizinan. Pemasangan tanpa tiang FO tanpa izin dapat dikenai sanksi dan penertiban oleh pihak berwenang seperti Satpol PP.
Saat ini, Provider RumahNet, mulai melakukan pemasangan tiang FO di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta. Namun, pemasangan jaringan FO ini disinyalir tak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.
Hal ini diketahui saat Cyber88.co.id melakukan konfirmasi pada Kabid DPUTR Kabupaten Purwakarta yang mengatakan bahwa pihak Provider itu belum menyampaikan Pengajuan rekomendasi penggunaan bagian bagian jalan ke PUPR.
“Itu belum ada Pengajuan rekomendasi penggunaan bagian bagian jalan ke PUPR,” Ujarnya, melaui pesan WhatsApp.
Sementara, Ardi, permit RumahNet yang berada di purwakarta, saat di konfirmasi melalui sambungan telpon seluler mengatankan bahwa di purwakarta, providernya baru berjalan.
“Kami baru berjalan kurang lebih sekitar semingguan atau satu bulan,” Ujarnya.
Menurutnya, yang mereka jalankan baru di kelurahan munjuljjaya kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta RW 13.
“Perijinan sudah semua dilaksanakan ke tingkat RT, RW, Kelurahan, sub unit karang karuna,” Sebutnya.
Namun, terkait perijinan dari Pemerintah daerah, Kata dia, untuk urusan permit itu sampai ke tingkat kelurahan.
“Kalau Mengurus ke tingkat yang lebih tinggi itu langsung dari pusat, pak,” Katanya.
“Kita itu ditugaskan untuk di wilayah Purwakarta, itu mengurus Perijinannya hanya sampai tingkat kelurahan, untuk tingkat ke dinas terkait itu langsung dari kantor Pusat, bukan wewenang saya ” ucap diki. (St)


Komentar Via Facebook :