Sekjen LSM KOMPAK Panji, Untuk Kejari Karawang Biar Lebih Baik Lagi

Sekjen LSM KOMPAK Panji, Untuk Kejari Karawang Biar Lebih Baik Lagi

Cyber88 Karawang - "Terkait gagalnya Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka kasus korupsi pada hari anti korupsi sedunia sungguh di sayangkan, tapi walau bagaimanapun kami mengapresiasi keprofesionalan Kajari Karawang meskipun sering menunjukan keakraban melalui joged bersama dengan Bupati di berbagai acara, Kajari Karawang tetap menyidik kasus yang melibatkan bawahan Bupati." Kritik Panji, Sekjen LSM KOMPAK. Dalam keterangannya, Pancajihadi Al Panji yang akrab disapa Panji selaku Sekjen LSM KOMPAK Reformasi mengatakan bahwa awalnya merasa kecewa tapi setelah melihat kronologisnya baru bisa memahaminya, meskipun acap kali mundurnya pengumuman tersebut, namun kini, justru kami (LSM KOMPAK Reformasi.red) kecewa kepada pihak BPKP dalam bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pemberantasan korupsi di Bumi Pangkal perjuangan ini, pasalnya Kami (LSM KOMPAK Reformasi.red) telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dengan tembusan BPKP Pusat di Jakarta dengan surat bernomorkan 65/LSMKR-S/XII/2019 tertanggal 10 Desember 2019. yang intinya meminta Perwakilan BPKP Provinsi Jawa-Barat agar segera menyelesaikan hasil audit dua proyek DAK 2018 SMKN senilai 4 miliar dan DAK di Dinas Pertanian dengan nilai 9,4 milliar.jelasnya Lanjutnya. Panji, menegaskan bahwa akibat molornya audit BPKP ini, Kejari Karawang belum bisa menetapkan para tersangka. Pancajihadi Al Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi selain memberikan tembusan ke BPKP pusat, "Kami juga dalam surat tersebut memberikan tembusan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kajati Jawa-Barat, Aisten Pengawasan dan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat yang mudah-mudahan surat tersebut mendapat respond cepat dari BPKP hingga bisa segera menyelesaikan kedua hasil audit tersebut." harapnya. "Ekspektasi kami sangat tinggi kepada Kejaksaan Negeri Karawang namun kami harus kecewa gara-gara BPKP ini. Kejari mungkin tidak mau gegabah dan penuh kehati-hatian, adapun seringnya mundur menentukan penetapan kasus korupsi kami anggap sebagai super kehati-hatian dan pada permasalah ini, sebenarnya kami punya penilaian lain, yang menurut pengetahuan kami hasil audit BPKP bukan sesuatu hal yang mutlak atau absolut dalam perkara kasus korupsi," Ucap Panji. “Memang untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi perlu adanya hasil audit dari instansi berwenang seperti yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, namun untuk menentuakan kerugian negara bukan monopoli Auditor BPK,BPKP,Inspektorat atau Akuntan public yang ditunjuk. Akan tetapi penegak hukum bisa membuat perhitungan sendiri kerugian negara seperti yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang artinya tanpa audit BPKP-pun, Kejari Karawang bisa menetapkan tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan, yang pada hakekatnya yang menentukan adanya kerugian negara itu bukanlah auditor akan tetapi pengadilanlah melalui persidangan, namun pada faktanya banyak temuan auditor yang keliru dan terbantahkan ketika dijadikan alat bukti berupa surat atau ahli ketika dalam persidangan dan Kita (LSM KOMPAK Reformasi.red) berharap kepada Kejaksaan Negeri karawang jangan terbelenggu dan menunggu terlalu lama hasil audit BPKP. Masih banyak upaya lain seperti meminta audit dua kasus tersebut ke BPK, Inspektorat atau menunjuk akuntan Publik, bila perlu membuat terobosan dengan langsung melimpahkan ke pengadilan apalagi dikuatkan dengan para saksi yang berjumlah puluhan dan ini tidak melanggar hukum acara pidana, tapi itu semua terpulang ke nawaetu dan political will dari Kejaksaan Negeri Karawang.” pungkasnya

Komentar Via Facebook :